Warga Wajib Tahu, Penerapan Sistem Jalan Satu Arah dan Dua Arah Baru di Kota Pekalongan
PEKALONGAN[BahteraJateng] – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menetapkan kebijakan penerapan sistem jalan satu arah dan dua arah di sejumlah ruas jalan utama untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.
Kebijakan ini disosialisasikan dalam acara Sosialisasi Sistem Satu Arah di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (16/12/2024). Acara ini dibuka oleh Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid (Mas Aaf), didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan M. Restu Hidayat, serta Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Pujiono.

Dalam acara ini, pemangku kepentingan, dinas terkait, dan perwakilan masyarakat turut memberikan masukan terkait kebijakan sistem satu arah. Perubahan pola lalu lintas ini mencakup beberapa ruas jalan yang dinilai padat kendaraan, sementara beberapa ruas lainnya tetap diberlakukan sebagai jalan dua arah demi mempertahankan aksesibilitas antarwilayah.
Mas Aaf menuturkan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lalu lintas. “Banyak ruas jalan yang sudah menerapkan sistem satu arah dan berjalan lancar, tetapi sebagian perlu dievaluasi karena situasi yang berubah,” ujarnya.
Menurutnya, dengan volume kendaraan yang terus meningkat, sistem satu arah menjadi solusi yang efektif di ruas jalan tertentu.
Ruas Jalan Satu Arah yang Ditetapkan
Dishub Kota Pekalongan telah mengidentifikasi beberapa jalan yang akan diberlakukan sistem satu arah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi. Ruas jalan tersebut meliputi:
Jalan Bandung, Jalan Salak, dan Jalan Alun-Alun Utara (Timur ke Barat)
Jalan Jeruk dan Jalan Semarang (Barat ke Timur)
Jalan Cempaka (Utara ke Selatan)
Jalan Teratai (kecuali motor), Jalan Pelita 2 (Timur ke Barat)
Jalan Hayam Wuruk (Barat ke Timur, kecuali motor)
Ruas Jalan Dua Arah yang Dipertahankan
Di sisi lain, beberapa ruas jalan akan tetap diberlakukan dua arah untuk memenuhi kebutuhan akses masyarakat, terutama di wilayah dengan aktivitas sosial dan ekonomi tinggi. Jalan-jalan tersebut adalah:
Jalan Merak, Tentara Pelajar, Jalan Kartini, Jalan Kenanga, Jalan Supriyadi, Jalan Asam Binatur, dan Jalan Untung Suropati.
Menurut Mas Aaf, keputusan mempertahankan jalan dua arah ini mempertimbangkan kebutuhan warga serta keselamatan pengguna jalan.
“Keselamatan menjadi prioritas kami. Misalnya, lampu lalu lintas di titik padat kendaraan seperti di depan RS Aro, terminal, dan Jembatan Kali Banger akan kami evaluasi untuk memastikan tidak menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Rencana Evaluasi dan Penambahan Fasilitas
Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan sistem yang diterapkan berjalan efektif. Beberapa ruas jalan yang semula satu arah mungkin diubah menjadi dua arah jika lokasi tersebut menjadi akses penting ke fasilitas publik, seperti kantor kecamatan, rumah sakit, atau perpustakaan.
“Misalnya, Jalan Asam Binatur yang sebelumnya satu arah kini difungsikan dua arah untuk mendukung aktivitas masyarakat. Sementara itu, ruas yang sudah lancar dengan sistem satu arah, seperti Jalan Salak dan Jalan Bandung, tetap dipertahankan,” paparnya. Dishub juga merencanakan pemasangan dan penggantian rambu lalu lintas sesuai dengan pola baru.
Pendekatan Bertahap dengan Sosialisasi
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Yuna Ahadiyah, menyampaikan bahwa penerapan sistem ini dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi selama 1-3 bulan. Data angka kecelakaan di setiap ruas jalan juga menjadi pertimbangan utama.
“Apabila suatu ruas jalan rawan kecelakaan, kami akan mengevaluasi ulang fungsinya demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” ungkapnya.
Menurut Yuna, tingkat kecelakaan di jalan satu arah saat ini tergolong rendah. Namun, evaluasi akan tetap dilakukan, terutama pada titik rawan kecelakaan seperti jalan arteri dan jalan nasional.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Pekalongan optimis dapat meningkatkan efisiensi lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi masyarakat. Evaluasi dan koordinasi akan terus dilakukan demi mewujudkan sistem transportasi yang optimal.(sun)

