Sritex Diputus Pailit
SEMARANG [BAHTERA JATENG]- PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berlokasi di Kabupaten Sukoharjo diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
“Putusan dalam persidangan tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex,” ujar Juru bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, Rabu (23/10).

Putusan tersebut mengabulkan permohonan salah satu kreditur pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang sudah disepakati sebelumnya. Adapun, Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid didapuk menangani kasus ini.
Dia melanjutkan, dalam putusan tersebut, ditunjuk kurator serta hakim pengawas. Selanjutnya kurator akan mengatur rapat dengan para debitur.

PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Januari 2022.
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang sudah disepakati.

