KDEI Taipei Jadi Pelopor Pendataan PMI Profesional di Taiwan
TAIPEI [BahteraJateng]- Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei sebagai pelopor pendataan PMI profesional di luar negeri.
Wakil Kepala KDEI Taipei, Zulmartinof mengatakan, pendataan Pekerja Migran Indonesia selama ini masih berfokus pada pekerja kerah biru (blue collar).

“Sementara itu, di Taiwan banyak sekali pelajar Indonesia yang beralih status menjadi pekerja profesional (kerah putih) setelah lulus dari sekolahnya,” terang Wakil Kepala KDEI Taipei, Zulmartinof, saat pembukaan acara “Pendataan PMI Profesional (White Collar) di Taiwan” di KDEI Taipei, Minggu (10/11).
Menurut dia, kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk optimalisasi perlindungan bagi para pekerja profesional sebagaimana amanah Undang-undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta tindak lanjut dari launching Sisko P2MI modul pendataan PMI Profesional yang dilakukan pada 17 Oktober 2024.

Dia melanjutkan, dilansir data dari Ministry of Labor Taiwan, terdapat 5.947 PMI Profesional per akhir September 2024. Jumlah PMI Profesional di Taiwan diperkirakan akan terus meningkat.
“Dan PMI menempati urutan ke-3 dengan jumlah terbanyak setelah pekerja Malaysia dan Jepang. Tentu PMI Profesional ini tidak hanya yang dulunya pelajar di Taiwan, tapi banyak juga talenta-talenta Indonesia yang direkrut langsung dari Indonesia,” tambahnya.
Adapun kegiatan ini diselenggarakan di Exhibition Hall KDEI Taipei lantai 1 dan dihadiri oleh PMI profesional dari berbagai profesi. Meliputi asisten profesor, peneliti, engineer (berbagai spesialisasi), manajer, marketing, dan lain-lain dengan masa tinggal di Taiwan beragam. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 32 PMI hadir, 19 di antaranya melakukan pendaftaran pada Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI).
Analis Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei, Mira Caliandra menjelaskan, pendataan ini memfasilitasi PMI mendapatkan kepesertaan Jamsos PMI (BPJS Ketenagakerjaan). Manfaat Jamsos berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dirasakan diri sendiri dan keluarga setelah kejadian/permasalahan terjadi.
“Di samping itu, manfaat lainnya adalah relaksasi bea cukai barang kiriman dengan total USD 1500 dalam satu tahun takwim yang merupakan privilege bagi PMI sebagai penyumbang devisa untuk negara,” tukas dia.

