LKKNU Jateng Siapkan Program Edukasi dan Sosialisasi Penghapusan Praktik Sunat Perempuan
SEMARANG (BahteraJateng)- Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menyiapkan program edukasi kepada warga untuk menghapus
Praktik Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) atau dikenal dengan sunat perempuan.

Ketua LKK PWNU Jawa Tengah, KH Ulil Albab mengatakan, program edukasi itu akan direalisasikan secara bertahap sehingga masyarakat memahami secara komprehensif bahwa praktik itu membahayakan jiwa manusia.
“Selain itu LKKNU Jateng juga menjalin kerjasama dengan Dinas Perempuan dan Anak (DPA) Provinsi Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi P2GP atau dikenal dengan sebutan sunat perempuan,” kata Gus Ulil duli Semarang, Kamis (28/11).

Menurutnya, sosialisasi sudah dimulai sejak Kamis (24/11) di Semarang dengan melibatkan utusan dari tiga badan otonom (banom) NU. Meliputi Muslimat NU, Fatayat NU dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) serta utusan dari LKk PCNU se-Jawa Tengah.
Program sosialisasi dan edukasi, lanjutnya merupakan salah satu bentuk upaya memperkuat misi program Relasi Keluarga Maslahah yakni mewujudkan Keluarga Sehat.
Sedangkan agenda penghapusan praktik P2GP merupakan bagian dari upaya LKKNU untuk mewujudkan misi Relasi Keluarga Maslahah dan Keluarga Sehat menjadi tanggungjawab bersama antara tokoh agama, medis dan pemerintah.
Dia menambahkan, untuk merealisasikan program penghapusan program P2GP, LKKNU menghadapi banyak tantangan. Diantaranya berhadapan dengan potensi benturan dengan norma sosial kuat karena masih ada anggapan bahwa P2GP sebagai bagian dari tradisi.
Selain itu, ujarnya, hal itu juga sering dihubungkan dengan identitas budaya, sehingga upaya untuk merealisasikannya dipersepsikan sebagai serangan terhadap budaya lokal. Bahkan, praktik ini juga dianggap sebagai praktik yang dianjurkan oleh ajaran agama.
Oleh sebab itu, kata dia, masih ada dukungan atau pembenaran dari tokoh agama terhadap praktik ini perlu dikaji secara mendalam praktik ini tanpa dilandasi alasan medis.
Dikatakan, Kementerian Kesehatan telah mencabut Permenkes tentang sunat perempuan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa sunat perempuan bukan merupakan tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berdasarkan atas indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.
Namun, hingga saat ini praktik P2GP masih berlangsung, karena permintaan dari masyarakat untuk dilakukan tindakan sunat perempuan pada anak perempuannya, baik kepada petugas kesehatan maupun non petugas kesehatan masih ada.
“Maka untuk memahami perilaku atas praktik berbahaya yang mengancam jiwa ini perlu dilakukan upaya pencegahan P2GP. yang dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan,” tuturnya.
Kepala DPA Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi mengungkapkan, upaya pencegahan ini harus terus dilakukan semua pihak, sebagaimana amanat Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan, serta PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 102 huruf a (Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023).
“Dinas PPA Jawa Tengah sangat siap untuk terus berkolaborasi dan berkerjasama dengan LKK PWNU dan diteruskan di tingkat kabupaten/kota dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujarnya. (hen)

