| | |

Grib Jaya Desak Polisi Berlaku Adil Dalam Kasus Penembakan di Jepara

SEMARANG[BahteraJateng] – Ketua Grib Jaya DPD Jawa Tengah, Isroi Rois, S.H., M.H., CPM, menegaskan komitmen organisasinya untuk mendampingi anggotanya yang menjadi korban penembakan di Jepara.

Korban dilaporkan mengalami penembakan dengan airgun, pembakaran sepeda motor, serta ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah, tepatnya di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.


Isroi Rois meminta aparat kepolisian memberikan hukuman berat kepada pelaku. “Kami berharap Polres Jepara dapat memproses pelaku dengan tegas. Negara ini adalah negara hukum, tidak ada individu yang kebal hukum, meski memiliki pengaruh di masyarakat,” tegasnya, Kamis (28/11/2024).

Ia mengapresiasi langkah cepat Polres Jepara yang menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. “Tindakan cepat ini patut diapresiasi. Kami percaya hukum harus ditegakkan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.


Tindakan pelaku dapat dijerat berbagai pasal, seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 368 KUHP tentang ancaman kekerasan, dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin.

Kuasa hukum korban, Nur Said, S.H., M.H., CPM, menegaskan Grib Jaya akan terus mengawal kasus ini. “Kami mendesak Polres Jepara menangkap pelaku lain yang diduga terlibat. Kami tidak akan berhenti hingga keadilan tercapai,” katanya.

Rapat koordinasi kasus ini digelar di kediaman Kabid Hukum Grib Jaya DPD Jateng, Subandi, S.H., M.H., CPM, dihadiri pengurus, tim hukum, serta korban. Subandi menegaskan dukungan penuh organisasinya dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban.

“Ini bukan hanya soal keadilan untuk anggota kami, tetapi juga upaya menegakkan hukum di negara ini,” tegas Subandi.

Grib Jaya berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari status sosial atau pengaruh seseorang.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *