Pergub Tentang Dewan Kebudayaan Jateng Sangat Ditunggu
SEMARANG[BahteraJateng] – Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Dewan Kebudayaan Jawa Tengah sangat dinantikan oleh budayawan dan pegiat kebudayaan di provinsi ini. Pergub tersebut menjadi langkah strategis untuk melaksanakan Pasal 19 ayat 2 huruf g Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Regulasi ini menjadi prioritas agar implementasi Perda berjalan optimal.
Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT), Gunoto Saparie, mengemukakan bahwa tidak disebutkannya Dewan Kesenian secara eksplisit dalam Perda sempat mengejutkan para seniman.

“Pada draf awal Perda, Dewan Kesenian masih tercantum. Namun, di versi final, hanya Dewan Kebudayaan yang disebut. Meski demikian, saya tetap mengapresiasi Perda ini karena memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk pengembangan kebudayaan daerah,” katanya, Senin (20/1/2025), di Semarang.
Gunoto menambahkan, sebelumnya ia telah mengingatkan agar Dewan Kesenian tetap dicantumkan saat audiensi dengan Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada Januari 2024. Namun, pada akhirnya Perda yang disahkan pada 28 Agustus 2024 lebih menyoroti peran Dewan Kebudayaan.

“Dewan Kebudayaan memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat dibanding Dewan Kesenian yang selama ini hanya berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5a Tahun 1993, yang sebenarnya tidak masuk dalam sistem perundangan formal,” ujar Gunoto.
Menurut Gunoto, Dewan Kebudayaan akan menjadi lembaga nonstruktural yang berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah. Lembaga ini berpusat di Semarang dan pembentukannya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Ia mengusulkan agar struktur Dewan Kebudayaan mencakup Organ Etik dan Kebijakan serta Pengurus Harian.
Struktur Organisasi
Organ Etik dan Kebijakan, menurut Gunoto, idealnya berjumlah ganjil, dengan anggota antara tujuh hingga 21 orang. Anggota berasal dari kalangan akademisi, masyarakat adat, budayawan, serta dapat melibatkan unsur pemerintah. Proses pemilihan anggota dilakukan melalui koordinasi dengan tokoh adat, masyarakat, agama, pemuda, dan perempuan.
Sementara itu, Pengurus Harian sebaiknya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan komite. Komite-komite tersebut meliputi pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Masa jabatan pengurus diusulkan lima tahun, dengan kemungkinan satu kali perpanjangan.
Sekretariat dan Pendanaan
Dalam pelaksanaan tugas, Dewan Kebudayaan akan didukung oleh sekretariat. Sekretariat dipimpin oleh pejabat setingkat administrator dan berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tugasnya mencakup pelayanan administrasi dan keuangan organisasi.
Gunoto juga mengusulkan skema pembiayaan untuk mendukung kegiatan Dewan Kebudayaan. Pendanaan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Gunoto berharap, kehadiran Dewan Kebudayaan Jawa Tengah dapat memperkuat pengelolaan kebudayaan daerah. “Pergub ini harus segera diterbitkan agar kebudayaan di Jawa Tengah dapat dikelola lebih profesional, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal,” tandasnya.
Dengan Pergub ini, Jawa Tengah diharapkan mampu menghadapi tantangan kebudayaan masa kini sekaligus menjaga tradisi yang telah menjadi identitas provinsi.(sun)

