Polda Jateng Ungkap Peredaran 12 Kg Sabu Berawal dari Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang
SEMARANG[BahteraJateng] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram.
Pengungkapan ini bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin (17/2/2025) pagi. Dalam kejadian tersebut, dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba diamankan beserta barang bukti.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng (Dirresnarkoba), Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat (21/2) pagi.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan bahwa kecelakaan yang dialami dua pelaku berinisial SN (30), warga Kabupaten Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara, melibatkan kendaraan Honda CRV warna putih nopol S-1235-WU yang dikendarai pelaku dengan sebuah truk tronton berwarna hijau.

“Usai kejadian, sopir truk yang ditabrak pelaku sempat melihat salah seorang penumpang menyeberang jalan dan membuang tas ke lahan di pinggir jalan tol. Hal ini kemudian dilaporkan kepada petugas lalu lintas yang menangani kejadian kecelakaan tersebut,” ujar Kombes Pol Anwar Nasir.
Informasi tersebut diteruskan ke Ditresnarkoba Polda Jateng yang segera menindaklanjuti dengan mengirim tim ke lokasi kecelakaan.
Modus Operandi dan Penangkapan
Pengemudi dan penumpang mobil CRV, tersangka SN dan HS, mengalami luka akibat kecelakaan dan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil 11 paket sabu di Lampung pada Sabtu (8/2) malam.
“Pada Minggu (16/2), mereka berangkat dari Lampung membawa narkotika tersebut ke Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan menuju Surabaya. Modusnya, sabu dimasukkan ke dalam tas punggung dan dibawa menggunakan Honda CRV putih yang mengalami kecelakaan tersebut,” terangnya.
Setelah kecelakaan terjadi, tersangka SN sempat turun dan menyembunyikan tas berisi 5 kg dan 7 kg sabu. Lokasi tas tersebut sempat difoto dan dibagikan kepada tersangka K (DPO) agar dapat diambil.
“Petugas bersama tersangka HS dan SN menelusuri lokasi hingga akhirnya tas tersebut ditemukan dan diamankan dengan disaksikan warga sekitar,” tambahnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Setelah menjalani perawatan, kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng. Barang bukti yang ditemukan kemudian diperiksa di laboratorium forensik dan hasilnya menunjukkan bahwa sabu seberat 12 kg tersebut mengandung metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk dalam daftar narkotika golongan I.
“Dengan pengungkapan ini, potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 60.000 jiwa,” ungkap Kombes Pol Anwar Nasir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
“Polda Jateng akan terus berupaya menindak tegas jaringan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba,” tandasnya.(sun)

