Polisi Bongkar Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal di Banjarnegara
BANJARNEGARA[BahteraJateng] – Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap peredaran pupuk bersubsidi ilegal di Kecamatan Batur.
Seorang tersangka berinisial TE (42), warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, ditangkap dengan barang bukti 3,5 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai distribusi ilegal pupuk subsidi pada 7 Maret 2025.
“Tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan truk yang mencurigakan terparkir di depan Masjid Baitul Muttaqin pada 10 Maret 2025 pukul 19.30 WIB,” katanya.

Saat diperiksa, truk tersebut mengangkut 70 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing 50 kg.
“TE mengaku membeli pupuk dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Wonosobo dan menjualnya di Batur dengan harga Rp155.000 per karung, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp115.000 per karung,” ujarnya.
Selain menyita pupuk, polisi juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dan satu unit ponsel milik tersangka.
TE dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 dan Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” pungkasnya.(sun)

