|

Eks Cawabup Purbalingga Zaini Makarim Diadili dalam Korupsi Jembatan Merah

SEMARANG [BahteraJateng]- Eks Calon Wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim Supriyatno diadili dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah di Kali Gintung, Kabupaten Purbalingga, yang merugikan negara hingga Rp13,2 Miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Zaini diadili bersama dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko.


“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Tindak pidana tersebut terjadi saat pembangunan jembatan dengan konstruksi baja yang dilaksanakan pada 2017 dan 2018,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Suteja, Senin (17/3).

Bagus Suteja mengatakan, berdasarkan hasil audit menemukan beberapa pekerjaan tidak terpenuhi secara teknis. Pengerjaan proyek jembatan sudah dibayar walaupun pelaksanaan pekerjaan belum tuntas.


Dia melanjutkan, hasil pengecekan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menyatakan jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil. Hal ini menyebabkan kepentingan umum tidak terlayani.

Terdakwa Zaiki Makarim sendiri berperan sebagai konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut. Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah.

Sementara, Terdakwa Zaini Makarim akan menyampaikan eksepsi dalam sidang akan datang menanggapi dakwaan jaksa tersebut.

Seperti berita sebelumnya, Jembatan Merah memiliki panjang 130 meter dan membentang di atas Sungai Gintung, menghubungkan Desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dengan Desa Tegalpingen di Kecamatan Pengadegan. Proyek ini dikerjakan pada tahun 2017 dengan anggaran mencapai Rp28 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *