Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menunjukan barang bukti sabu saat konferensi pers, Jumat (4/4).(Foto Ist)
| | |

Polres Blora Ungkap Kasus Narkoba dengan BB 100 Gram Sabu

BLORA[BahteraJateng] – Kepolisian Resor (Polres) Blora kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan kronologi kejadian, pada Rabu malam (26/3), sekitar pukul 21.46 WIB, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu.


“Polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sabu seberat lebih dari 100 gram di pinggir jalan sebelah barat Jembatan Terusan Bojonegoro Blora (TBB), wilayah Desa Meedalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora,” ujar AKBP Wawan saat konferensi pers pada Jumat (4/4).

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AS (52), warga Kecamatan Sambong. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika dengan cara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu (metamfetamina).


“Tindakan tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tandasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, empat paket kristal putih diduga sabu seberat total 100,8 gram, dikemas dalam plastik klip bening, uang transaksi narkotika diperkirakan mencapai Rp151.500.000, dll 

Kapolres Blora menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tim Satresnarkoba dalam menangani kasus ini.

“Pengungkapan ini bukan hanya tentang menyita barang bukti, tetapi juga menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Blora,” tuturnya.

Saat ini, tersangka AS tengah menjalani proses penyidikan intensif di Mapolres Blora. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika.

Polres Blora juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menciptakan Kabupaten Blora yang bersih dari narkotika.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *