DJP Jateng I Tetapkan Komisaris PT Gurano Bintang Papua Sebagai Tersangka
SEMARANG [BahteraJateng]- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menetapkan Komisaris PT Gurano Bintang Papua, MM, sebagai tersangka kasus dugaan pidana pajak merupakan pengembangan tersangka sebelumnya perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh mengatakan, tidak akan tebang pilih dan terus berkomitmen menegakan hukum pajak seadil-adilnya. “Kami berkomitmen akan terus mengungkap segala tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan berlaku dengan mengedepankan prinsip due process of law,” ungkap Nurbaeti, Kamis (30/5).

Dia melanjutkan, proses ditempuh harus detail dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga membutuhkan waktu dan tidak ada tebang pilih. Dia menekankan, semua sama di mata hukum.
Pihaknya melakukan tindak pidana lebih dari satu tersangka maka kerugian negara akan dibebankan secara proporsional kepada masing-masing tersangka dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap kerugian negara ditimbulkan. Pembebanan ini sesuai dengan prinsip let punishment fit the crime.

“Berkas Perkara MM dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur PT GBP yaitu Djohan Wahyudi (DW) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili karena secara dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasa atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari masa pajak Agustus 2020 dan tidak menyetorkan PPN pada masa pajak Februari 2020 dan Maret 2020, meskipun sudah memungut dari lawan transaksi.
Atas perbuatannya, Djohan Wahyudi terbukti melanggar melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1.484.270.008.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan data dan fakta yang diperoleh serta petunjuk Jaksa Peneliti,
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I menetapkan MM (Komisaris PT GBP) sebagai tersangka
sebagai langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.
Pihak juga Kanwil DJP Jawa Tengah I akan terus berkoordinasi dengan Polri dan kejaksaan dalam mengungkap perkara ini. Dia mengharapkan penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada tersangka dan menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk tidak mencoba melakukan tindak pidana perpajakan.

