Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan. Foto Kemenag
| |

Kemenag Komitmen Jamin Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji Khusus

JAKARTA [BahteraJateng]- Kementerian Agama berkomitmen menjamin perlindungan kesehatan jemaah haji khusus.

“Jemaah haji khusus merupakan lansia atau mereka yang memerlukan perhatian khusus,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, Jakarta (9/5).


Dia melanjutkan, pelayanan terhadap mereka harus didasari oleh kesiapan menyeluruh, bukan sekadar urusan teknis perjalanan. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menekankan kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi.

“Kami masih menemukan kasus jemaah bingung saat jatuh sakit karena tidak ada rujukan jelas, tidak ada dokter pendamping, dan belum bisa langsung menggunakan asuransi,” kata dia.


Ia menambahkan, setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus memiliki skenario penanganan darurat konkret dan bisa akses setiap saat. Langkah ini mneyangkut kejelasan rumah sakit rujukan, keberadaan dokter selalu siaga, dan sistem komunikasi darurat aktif.

“Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus kini merumuskan standar minimal asuransi wajib punya setiap PIHK,” kata dia.

Asuransi, kata dia, bukan sekadar lampiran dokumen. Ini harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.

Kementerian Agama juga mencatat kemajuan penting dengan terselenggaranya Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus, sekitar 156 petugas pemegang bendera PIHK. Kegiatan ini bertujuan membekali petugas dengan keterampilan teknis, kesiapsiagaan darurat, serta kemampuan koordinasi lintas lembaga.

Sebagai informasi, kloter pertama jemaah haji khusus akan berangkat pada 13 Mei 2025. Dari total kuota haji Indonesia, sebanyak 8 persen atau 17.680 jemaah adalah jemaah haji khusus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *