Suap Mbak Ita, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun 2 Bulan Penjara
SEMARANG [BahteraJateng]- Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dengan hukuman 5 tahun 2 bulan penjara dalam kasus dugaan pembrian gratifikasi terhadap Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.
Jaksa Penuntut Umum Rio Vernika Putra juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 Juta subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6).
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Meminta kepada majelia hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakin Gatot Sarwanto itu.
Menurut jaksa, terdakwa Martono memberikan gratifikasi kepada Mbak Ita dan Alwin Basri yang totalnya Rp2 miliar.
Pemberian hadiah tersebut berkaitan dengan proyek penunjukan langsung dikerjakan di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Terdakwa melalui Alwin Basri memperoleh pekerjaan penunjukan langsung drngan nilai anggaran Rp16 Miliar itu
Proyek-proyek tersebut kemudian dikerjakan oleh para kontraktor anggota Gapensi Kota Semarang. Terhadap tiap pekerjaan yang dikerjakan, terdakwa meminta para rekanan menyetor fee sebesar 13 persen.
Gratifikasi untuk Mbak Ita dan Alwin Basri, menurut jaksa, berasal dari penerimaan fee berbagai proyek penunjukkan langsung tersebut.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang akan datang.

