Pemkot Semarang Gelar Uji Emisi Gratis Kendaraan Bermotor untuk Tekan Polusi Udara
SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menggelar kegiatan uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) 2025.
Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Juli 2025 di tiga lokasi berbeda, dan terbuka untuk umum secara gratis dengan kuota terbatas.

Uji emisi akan menyasar kendaraan roda empat kategori M (mobil penumpang) dan kategori N (mobil angkutan barang) berbahan bakar bensin maupun solar.
Lokasi pelaksanaan meliputi area parkir depan Gedung Mall Pelayanan Publik (Jl. Urip Sumoharjo) pada 8 Juli, area parkir eks Wonderia (Jl. Sriwijaya) pada 9 Juli, dan area parkir Gedung GRIS (Jl. Brigjen Sudiarto) pada 10 Juli.

Kegiatan berlangsung pukul 08.00 – 15.00 WIB. Warga yang ingin mengikuti uji emisi cukup membawa STNK asli atau fotokopi.
Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemkot dalam mengendalikan pencemaran udara, khususnya dari sektor transportasi.
“Pengendalian pencemaran udara memerlukan kebijakan dan upaya nyata untuk memperbaiki kualitas udara di Semarang,” ujar Arwita pada Rabu (2/7).
Menurutnya, data hasil uji emisi akan digunakan sebagai dasar evaluasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Semarang. Kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023.
Arwita menegaskan bahwa kegiatan ini bukan razia kendaraan. “Masyarakat tidak perlu khawatir, akan ada petugas dari Polrestabes dan Dinas Perhubungan untuk membantu pengaturan lalu lintas. Kami juga menyediakan souvenir bibit tanaman bagi peserta,” jelasnya.
Tahun lalu, uji emisi dilakukan terhadap 1.500 kendaraan. Hasilnya, tingkat kelulusan kendaraan bensin mencapai 91%, sedangkan solar hanya 49%. DLH berharap masyarakat lebih peduli terhadap perawatan kendaraan agar tidak menjadi sumber pencemar udara.(sun)

