Polres Semarang Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang
UNGARAN[BahteraJateng] — Empat pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang golongan G berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Semarang dalam dua bulan terakhir.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy dalam konferensi pers di Mapolres Semarang pada Kamis (17/7).

Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herry Akhmadi dan Plt Kasi Humas Ipda M. Ashari menjelaskan, dari keempat pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti.
“Petugas mengamankan dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram, 2.192 butir obat golongan G mengandung Trihexyphenidyl, dan sembilan butir Alprazolam,” ujar AKBP Ratna.

Dua pelaku yakni DN (26) warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dan WS (30) warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Keduanya diamankan dengan barang bukti 1.202 butir Trihexyphenidyl dan sembilan butir Alprazolam.
“Mereka memperoleh barang dari seorang pengedar yang saat ini masih DPO dan hendak mengedarkannya kembali dalam paket berisi 10 butir,” kata Kapolres.
Pelaku ketiga, IS (26) warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang, ditangkap saat mengambil sabu di wilayah Bandungan. Dari hasil pengembangan, ditemukan 990 butir Trihexyphenidyl yang rencananya akan dijual kembali. Sementara sabu seberat 0,5 gram akan digunakan bersama rekannya berinisial V, yang juga masih buron.
Adapun pelaku keempat adalah AR (45), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018 dan 2023.
Ia kembali ditangkap usai membeli sabu dari seorang pengedar yang dikenalnya semasa menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.
Menurut Kapolres, keempat pelaku melakukan transaksi dengan pengedar tanpa mengenali identitasnya, hanya melalui nomor HP dan WhatsApp.
“Model seperti ini akan jadi perhatian khusus jajaran kami,” tandasnya.
Para pelaku dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Narkotika sesuai jenis pelanggarannya.(sun)

