Ditjen Pajak Gandeng Ditjen Minerba dan SKK Migas Jaga Penerimaan Negara
JAKARTA [BahteraJateng]- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menandatangani kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas untuk memastikan penerimaan negara, khususnya dari sektor pertambangan mineral, batubara dan migas.
“Penandatanganan PKS ini merupakan milestone yang ditunggu sejak awal tahun. Dengan tata kelola baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas menjadi semakin selaras,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, belum lama ini.

Dia mengharapkan, melalui PKS ini, tantangan dalam pertukaran data dapat diselesaikan dengan lebih efektif ke depan. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno serta Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyaksikan langsung penandatanganan tersebut.
Kegiatan tersebut merupakan penandatanganan dua PKS. PKS pertama dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, sedangkan PKS kedua dilakukan antara DJP dan SKK Migas. Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mengawal penerimaan negara, khususnya dari sektor pertambangan mineral, batubara, dan migas.

Latar belakang pendandatanganan kedua PKS ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor-sektor strategis, khususnya pertambangan dan migas. Melalui kerja sama ini, DJP diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian isu-isu perpajakan serta mendorong pertukaran dan sinkronisasi data secara lebih efektif guna meningkatkan kepatuhan dan pengawasan di kedua sektor tersebut.
DJP, kata dia, tidak hanya berkomitmen dalam hal pertukaran data dan informasi dari Kementerian ESDM, tetapi DJP juga akan memberikan timbal balik berupa pemberian fasilitas dan insentif perpajakan bagi pelaku usaha sektor pertambangan minerba dan migas berada di bawah pembinaan Kementerian ESDM maupun SKK Migas.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengungkapkan, melalui PKS ini, penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara dapat diupayakan bersama dan pihaknya siap mendukung DJP. Dia menambahkan, ke depan DJP akan dilibatkan dalam kegiatan konsinyering menghadirkan pelaku usaha, guna membangun kedekatan dan sinergi antara otoritas pajak dan pelaku usaha pertambangan.

