Ony Gunarti Setyo Rini
Lurah Tandang, Kecamatan Tembalang, Ony Gunarti Setyo Rini, saat di temui di ruang kerjanya, Senin (22/9).(BahteraJateng)
|

Sengketa Lahan Karanggawang Sudah Masuk Ranah Hukum

SEMARANG[BahteraJateng] – Lurah Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Ony Gunarti Setyo Rini, menyampaikan mengenai polemik terkait sengketa lahan Karanggawang, saat ini telah masuk ranah hukum.

Karena itu, pihak kelurahan tidak dapat melakukan intervensi lebih jauh, atas dugaan adanya penguasaan lahan prasarana umum di wilayah Karanggawang Baru RT 02 RW 06,


Ony menjelaskan bahwa persoalan ini sebelumnya pernah dilaporkan secara lisan oleh mantan Ketua RT, Ribut Musprihadi, bersama Ketua RT Suhartono, serta beberapa warga.

Mereka menyampaikan bahwa lahan kavling nomor 32 dengan luas sekitar 150 meter persegi (ex. C Desa No. 417 Persil 47 kelas D IV) yang semestinya berstatus lahan prasarana umum, kini dikuasai salah satu warga untuk kepentingan pribadi.


“Karena sudah dilaporkan ke kepolisian, kami hanya bisa menyarankan semua pihak untuk membuktikan kebenarannya di hadapan hukum,” kata Ony kepada BahteraJateng pada Senin (22/9).

Meski demikian, Ony mengaku belum bisa memastikan status hukum lahan tersebut. Menurutnya, ada kemungkinan pencatatan lahan masih berada di kelurahan sebelum adanya pemekaran wilayah.

Ony menambahkan, dirinya baru menjabat sebagai Lurah Tandang sejak 13 Desember 2019. Karena itu, ia tidak mengetahui detail mengenai dokumen lama yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Termasuk di antaranya surat pernyataan pelimpahan tanah dari H. Munawar kepada Sujijanto pada 6 Maret 2007, serta dari Sujijanto kepada Ribut Musprihadi pada 3 Oktober 2013.

“Kelurahan Tandang belum pernah menerima laporan atau aduan resmi secara tertulis dari masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan prasarana umum. Informasi yang kami terima hanya sebatas penyampaian lisan dari mantan Ketua RT Ribut Musprihadi bersama Ketua RT Suhartono,” jelasnya.

Ony menegaskan, karena perkara ini sudah ditangani aparat kepolisian, kelurahan tidak lagi memiliki ruang untuk memediasi. Ia mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *