Menavigasi Persaingan Sumber Daya dan Kewenangan Melalui Penataan Ruang di Wilayah Pesisir
Oleh: Mohammad Agung Ridlo
“Permasalahan wilayah pesisir Indonesia meliputi konflik pemanfaatan dan kewenangan, memerlukan penataan ruang, kolaborasi, dan regulasi untuk kelestarian dan kesejahteraan bersama”.
Permasalahan wilayah pesisir di Indonesia menjadi isu krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama dalam konteks konflik pemanfaatan sumber daya (user conflict) dan konflik kewenangan (jurisdictional conflict).
Konflik tersebut muncul akibat penataan ruang yang kurang arif dalam mengelola sumber daya pesisir, sehingga persaingan kepentingan antar berbagai pihak. Pihak-pihak yang terlibat meliputi masyarakat, swasta, dan pemerintah, dengan interaksi horizontal maupun vertikal, yang sama-sama berusaha mengoptimalkan kepentingannya.
Penyebab utama konflik ini meliputi perbedaan kepentingan, tujuan yang saling bersaing, kerusakan lingkungan, serta pembatasan akses dan ketidakadilan dalam pemerataan hasil pembangunan. Dampak dari konflik tersebut sangat serius, termasuk hilangnya sumber penghidupan masyarakat yang sangat bergantung pada alam dan pertanian.
Regulasi terkait pengelolaan wilayah pesisir diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam laut hingga 12 mil dari garis pantai, termasuk aspek eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut non-migas.
Kewenangan tersebut meliputi pengaturan administratif, tata ruang, pemeliharaan keamanan laut, dan mempertahankan kedaulatan negara. Jika batas laut antara dua provinsi kurang dari 24 mil, pengelolaan sumber daya alam dibagi berdasarkan prinsip garis tengah.
Pergeseran kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi ini menimbulkan perbedaan penafsiran terkait otonomi daerah, yang dapat mengakibatkan multitafsir dan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha di wilayah pesisir.
Pentingnya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)
Penataan ruang yang komprehensif harus dilakukan oleh pemerintah dari mulai perencanaan hingga pengendalian pemanfaatan ruang, baik di darat maupun laut.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penataan ruang wilayah pesisir diharapkan dapat mengintegrasikan pembangunan antar kabupaten dan kota yang memiliki wilayah pesisir melalui pembuatan peraturan daerah (perda) zonasi wilayah pesisir.
Dalam merumuskan zonasi wilayah pesisir, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, antara lain persaingan kepentingan antar berbagai golongan, desakan ekonomi yang menyebabkan hilangnya fungsi wilayah penyangga pesisir, dan ambiguitas kepemilikan sumber daya pesisir. Selain itu, diperlukan pengaturan mekanisme pemanfaatan sumber daya pesisir serta pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
Kajian potensi dan permasalahan wilayah pesisir harus dilakukan secara komprehensif, disertai sikap realistis dari pemerintah dalam menilai kemampuan dan potensi wilayah tersebut. Pengawasan dan pemantauan wilayah pesisir secara berkelanjutan juga menjadi hal yang krusial dalam menjaga kelestariannya.
Hal-hal tersebut menjadi kunci untuk mewujudkan keseimbangan, keharmonisan, dan kelestarian lingkungan dalam pemanfaatan wilayah pesisir. Pentingnya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14, yang mewajibkan setiap provinsi memiliki RZWP3K.
RZWP3K berfungsi sebagai instrumen pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Kolaborasi dan Penataan Ruang yang Efektif
Dalam konteks penyelesaian konflik, resolusi konflik kolaboratif menjadi kunci utama untuk menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir dan laut.
Pendekatan negosiasi inklusif yang melibatkan masyarakat pengguna seperti kelompok nelayan tradisional dan penambang inkonvensional, serta pemerintah melalui model Co-management, akan membantu menghindari dominasi pihak tertentu.
Metode resolusi konflik seperti coercion, arbitration, mediation, compromise, hingga adjudication perlu dipilih sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing konflik.
Kolaborasi efektif antara berbagai pemangku kepentingan dan kehadiran pemerintah dengan kepastian hukum yang tegas menjadi fondasi pengaturan tata ruang serta regulasi yang mengatur pemanfaatan wilayah pesisir.
Pengelolaan wilayah pesisir yang terintegrasi dan sinergis diharapkan dapat keseimbangan, keharmonisan, serta kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat serta keberlangsungan ekosistem pesisir.
Secara keseluruhan, pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia harus berbasis kepedulian, kolaborasi, dan penataan ruang yang efektif untuk mencegah konflik dan memastikan manfaat sumber daya pesisir dapat dirasakan oleh seluruh pihak secara adil dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Permasalahan wilayah pesisir Indonesia ditandai oleh konflik pemanfaatan dan kewenangan akibat penataan ruang yang kurang bijak. Regulasi memperjelas kewenangan pemerintah provinsi, namun menimbulkan multitafsir. Penataan ruang terpadu dan zonasi RZWP3K penting untuk kelestarian. Resolusi konflik kolaboratif dan keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan demi keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
(Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., adalah Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA. Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Rakyat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah. Serta sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah)


