Selundupkan Tembakau Gorila ke Lapas Ambarawa, Warga Bandungan Diamankan Polres Semarang
UNGARAN[BahteraJateng] – Jajaran Satreserse Narkoba Polres Semarang mengamankan seorang pemuda berinisial RN alias AM (25), warga Kecamatan Bandungan, karena mencoba menyelundupkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila ke dalam Lapas Kelas IIA Ambarawa pada Kamis (22/1).
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (24/1). Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat sinergi dan koordinasi yang baik antara Polres Semarang dengan pihak Lapas Ambarawa.

“Pelaku sudah kami amankan. Pengungkapan ini berkat kerja sama yang solid antara Polres Semarang dan Lapas Ambarawa,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Semarang Ipda Dwi Sumarsono, menjelaskan RN nekat melakukan aksi tersebut setelah diminta oleh seorang warga binaan Lapas Ambarawa berinisial OH (33). Permintaan tersebut disampaikan saat RN menjenguk OH beberapa waktu lalu.

RN kemudian membeli satu paket tembakau gorila seberat 9,34 gram dan menyembunyikannya di dalam wadah deodorant untuk mengelabui petugas lapas.
Namun, kecurigaan petugas Lapas Ambarawa membuat barang bawaan RN diperiksa dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Semarang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, serta satu kartu ATM. Diketahui, OH merupakan residivis kasus narkotika yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2019, 2020, dan 2024.

