LBH Nubis Jaya Justitie
Tim Kuasa Hukum Korban LBH Nubis Jaya Justitie, Ali Lubab dan Novita Fajar Ayu W.(Dok. BahteraJateng/PH)

PT Semarang Kuatkan Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Baladiva Nisrina

SEMARANG[BahteraJateng] — Kuasa hukum keluarga kasus pembunuhan Baladiva Nisrina dari LBH Nubis Jaya Justitie, Ali Lubab dan Novita Fajar Ayu W., menyampaikan rasa syukur atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan hukuman mati terhadap terdakwa Muhammad Gunawan di tingkat banding.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 358/PID/2026/PT SMG yang dibacakan majelis hakim pada Selasa (10/3).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendal nomor 178/B/2025/PN Kdl yang sebelumnya menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa kasus pembunuhan Baladiva Nisrina dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Ali Lubab mengatakan, keputusan majelis hakim di tingkat banding tersebut menjadi bentuk keadilan bagi keluarga korban yang sejak awal mengawal proses hukum perkara ini.


“Alhamdulillah, majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kendal. Artinya hukuman terhadap terdakwa Muhammad Gunawan tetap pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam pertimbangan putusan majelis hakim juga terungkap sejumlah tindakan terdakwa selama proses perkara berlangsung.

Di antaranya, terdakwa disebut pernah menyampaikan kepada korban Baladiva Nisrina, bahwa korban sedang dalam kondisi hamil untuk mempengaruhi korban agar kembali menjalin hubungan dengannya.

Selain itu, terdakwa juga disebut sempat berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan yang diduga sebagai upaya untuk menghindari jerat hukum.

Tim kuasa hukum keluarga korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *