Perjuangan Keluarga di PN Kendal Berbuah Tuntutan Mati dalam Kasus Pembunuhan Baladiva Nisrina
KENDAL[BahteraJateng] — Perjuangan panjang keluarga almarhumah Baladiva Nisrina dalam menuntut keadilan memasuki babak krusial. Setelah lebih dari satu setengah tahun sejak peristiwa kelabu itu terjadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendal menuntut hukuman mati terhadap MG , mantan pacar korban, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendal.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 29 Juli 2024. Saat itu, Baladiva ditusuk oleh terdakwa MG. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada 30 Juli 2024 akibat luka tusuk yang dideritanya.
Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Jaksa menilai perbuatan MG dilakukan dengan kesengajaan dan perencanaan matang, yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu W, dan Ali Lubab, menilai tuntutan hukuman mati tersebut sebagai titik terang dalam perjuangan panjang keluarga korban.
“Perjuangan keluarga bersama tim kuasa hukum yang telah berjalan lebih dari satu setengah tahun kini sedikit terobati,” kata Ali Lubab.
Menurut dia, kehilangan Baladiva meninggalkan luka mendalam yang tidak akan pernah tergantikan.
“Namun tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa MG setidaknya memberi rasa keadilan bagi keluarga,” ujarnya.
Ali menambahkan, tuntutan maksimal dari jaksa menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pembunuhan berencana, terutama yang korbannya adalah perempuan muda.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan sejalan dengan tuntutan jaksa.
Kasus pembunuhan Baladiva Nisrina menyita perhatian publik dan menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan berat, khususnya kekerasan dan pembunuhan terhadap perempuan.(day)

