Perhutani Randublatung
Administratur/KKPH Randublatung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejari Blora di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Resto Olive Blora, Selasa (28/4).(Dok. KPH Randublatung)

Perhutani Randublatung Bersama Kejari Blora Tandatangani PKS Bidang Datun

BLORA[BahteraJateng] – Administratur/KKPH Randublatung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Resto Olive Blora, Selasa (28/4).

Penandatanganan tersebut di hadiri oleh Lima Administratur/KKPH se-Blora Raya beserta Waka Adm/KSKPH Se-Blora Raya, Kepala Kejaksaan Negeri beserta segenap Kasi dan Jajarannya, serta segenap KSS HKAKP Perhutani se-Blora Raya.


Administratur/KKPH Randublatung, Heri Merkussiyanto Putro pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri atas terjalinnya kerja sama, serta kepada semua pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.

“Tujuan dari kerja sama ini diantaranya memperkuat pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, memberikan perlindungan hukum terhadap aset dan pengelolaan hutan serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini sangat penting sebagai bentuk sinergitas antara Perhutani dan Kejaksaan dalam menangani permasalahan hukum, pencegahan konflik lahan atau gangguan keamanan hutan dan meningkatkan kepastian hukum dalam operasional,” ungkap Herry.


Hery berharap kerja sama ini berjalan efektif dan berkelanjutan, memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak guna mendukung kelestarian hutan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Khristiya Lutfiasandhi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerjasamanya selama ini serta telah bersepakat untuk perpanjangan PKS dengan Kejaksaan Negeri.

“Ini tentunya menjadi kebanggan dan kehormatan bagi kami untuk dipilih menjadi jaksa pengacara negara guna membantu permasalahan-permasalahan yang khususnya dihadapi di Perum Perhutani,” ujarnya.

Lebih lanjut Khristiya mengungkapkan pertemuan ini untuk membangun komitmen bersama dalam mengatasi permasalahan yang terjadi atau mungkin akan terjadi, sehingga diharapkan sudah mulai mitigasi risiko.

“Hal ini karena permasalahan Datun nantinya akan berimplikasi tidak hanya berkaitan dengan permasalahan Datun saja, tetapi bisa berkembang kepada permasalahan hukum lainnya seperti tindak pidana umum dan tidak pidana khusus,” pungkasnya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *