Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.(Dok. Ombudsman RI Jateng)

Ombudsman Desak Bank Mandiri Transparan soal Pemblokiran Rekening Nasabah

SEMARANG[BahteraJateng] – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mendesak perbankan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan pemblokiran atau penundaan transaksi rekening nasabah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan bank sebagai lembaga penyedia jasa keuangan merupakan bagian dari ekosistem pelayanan publik. Karena itu, setiap layanan perbankan harus menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Pernyataan tersebut disampaikan Farida menanggapi pemberitaan mengenai pemblokiran rekening donasi warga Pati oleh Bank Mandiri yang digunakan untuk keperluan aksi demonstrasi pada Selasa (25/8).

Menurut Farida, bank wajib memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur kepada nasabah mengenai alasan pemblokiran atau penundaan transaksi. Informasi tersebut juga harus mencakup dasar hukum serta prosedur yang digunakan.

“Ketidakjelasan informasi berpotensi menimbulkan distrust atau hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan,” ujar Farida dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, tindakan pemblokiran atau penundaan transaksi juga berpotensi menimbulkan maladministrasi apabila mekanisme pengaduan yang tersedia tidak responsif.

Ombudsman mendorong masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami dugaan maladministrasi untuk menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia. Pengaduan dapat terlebih dahulu disampaikan melalui mekanisme internal lembaga jasa keuangan, seperti kepada atasan terlapor, kepala cabang, atau kantor wilayah bank terkait.

Nasabah juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangannya.

Sementara apabila pemblokiran atau penundaan transaksi dilakukan atas permintaan aparat kepolisian, nasabah dapat menyampaikan keberatan kepada atasan aparat, Divisi Humas (Dumas), atau Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Farida mengatakan, apabila dalam proses pelayanan ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, tidak dilayani, perlakuan diskriminatif, pelayanan tidak memadai, atau laporan tidak direspons secara layak, masyarakat dapat melaporkannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

“Ombudsman berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam sektor perbankan, untuk mencegah dan menindaklanjuti maladministrasi,” katanya.

Menurutnya, keaktifan masyarakat menggunakan mekanisme pengaduan, baik melalui internal bank maupun lembaga eksternal seperti Ombudsman, menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Farida menambahkan, penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak yang dijamin konstitusi. Karena itu, upaya menghalangi penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada upaya untuk menghalang-halangi penyampaian aspirasi dengan cara yang tidak prosedural maupun bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *