DPRD Kota Semarang: Perubahan Data Desil Bisa Dievaluasi, Tapi Harus Berdasarkan Validasi
SEMARANG[BahteraJateng] — Data desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial dapat dievaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian. Namun, perubahan data tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus melalui proses validasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wahyoe “Liluk” Winarto, menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait penetapan desil. Ia mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa penentuan desil menggunakan sejumlah variabel sehingga perubahan data harus didukung kondisi faktual di lapangan.
“Dinas Sosial membuka lebar kalau memang data itu salah. Tapi masyarakat juga harus tahu bahwa penentuan desil ini banyak variabelnya. Ada 39 variabel penentuan desil dan datanya harus valid,” kata Liluk kepada BahteraJateng, seusai dialog interaktif dengan tema “Menguji Validitas Desil Rumah Tangga Masyarakat Kota Semarang” di Hotel Quest Semarang, Jl. Plampitan Semarang, Selasa (15/9).
Menurutnya, mekanisme evaluasi penting untuk memastikan program bantuan pemerintah, khususnya yang merupakan program pemerintah pusat, benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Liluk mengatakan, keluhan terkait desil juga banyak diterima anggota DPRD saat melakukan reses dan turun langsung ke masyarakat. Warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat dapat menyampaikan pengaduan untuk kemudian dilakukan pengecekan ulang.
“Kalau memang masyarakat memerlukan bantuan, Pemerintah Kota Semarang selalu hadir,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan desil memiliki jalur yang harus ditempuh dan tidak dapat langsung diputuskan pemerintah daerah. Penentuan akhir berada pada pemerintah pusat sehingga pemerintah kota berperan dalam proses pengusulan dan validasi data.
Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Agus Junaedi menjelaskan, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui kelurahan. Usulan tersebut berasal dari RT/RW dan kemudian dilakukan verifikasi ke lapangan.
Menurut Agus, proses validasi melibatkan kelurahan, RT/RW, pendamping PKH, serta pihak terkait untuk memastikan kondisi sosial ekonomi warga sesuai dengan data yang diajukan.
“Kalau memang itu benar-benar tidak mampu, insyaallah nanti pasti akan bisa,” kata Agus.
Ia menyebut pengajuan pembaruan atau perubahan data dilakukan setiap bulan. Jumlahnya mencapai ratusan, bahkan bisa sekitar 300 pengajuan dalam satu bulan.
Setelah usulan dikumpulkan, Dinas Sosial meneruskannya melalui pemerintah daerah untuk diproses hingga Kementerian Sosial. Selanjutnya, data akan melalui proses validasi oleh pemerintah pusat.
Agus mengatakan pengajuan perubahan desil umumnya dilakukan warga yang merasa layak memperoleh bantuan dan berharap masuk dalam kategori desil 1 hingga 4. Karena itu, kondisi warga harus kembali diperiksa untuk memastikan kelayakan berdasarkan kondisi sebenarnya.
Liluk menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan ketidaksesuaian data tetap penting. Namun, setiap perubahan harus dilakukan berdasarkan data dan hasil verifikasi agar penyaluran bantuan pemerintah tetap tepat sasaran.


