Beri Kemudahan Urus NIB, Pemkot Semarang Launching BAKUL SEGAR
SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang meluncurkan program BAKUL SEGAR (Bantu Kembang Usaha Lancar untuk Semarang Tanggap Pasar Tradisional) pada Kamis (18/7/2024) pagi di Pasar Waru. Program ini bertujuan memudahkan pedagang pasar tradisional dalam mengurus izin usaha melalui pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB). Pada acara launching tersebut, sebanyak 200 kartu NIB dibagikan kepada pedagang di Pasar Waru dan Pasar Dargo.
Program BAKUL SEGAR mendorong para pedagang untuk memiliki izin usaha atau NIB sebagai identitas berusaha yang kaya manfaat. Pedagang yang telah memiliki NIB secara sah tercatat memiliki izin usaha, sehingga lebih mudah mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan pemerintah maupun lembaga keuangan. Hernowo Budi Luhur, Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Semarang, yang mewakili Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu, menjelaskan bahwa NIB mempermudah akses layanan kredit usaha, akses pasar, pendampingan usaha, bantuan usaha mikro, jejaring bisnis, pelatihan, dan perlindungan hukum. Hal ini akan meningkatkan daya saing pedagang sehingga lebih mudah mengembangkan usaha.
Pemkot Semarang menjamin pengurusan izin usaha dalam program BAKUL SEGAR tidak akan repot dan rumit. Pengurusan izin akan sangat mudah, cepat, dan gratis, bahkan bisa dilakukan melalui ponsel hingga izin tersebut terbit. Untuk mempermudah dan mendekatkan layanan, BAKUL SEGAR juga mengadakan kegiatan pelayanan keliling di pasar tradisional. Hernowo berharap kegiatan ini bisa menjadi stimulan bagi para pelaku ekonomi, khususnya pedagang, untuk mengurus perizinan usaha.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi stimulan bagi para pelaku ekonomi, khususnya para pedagang untuk mengurus perizinan berusaha,” ungkap Hernowo.
Menurut Hernowo, keberadaan pasar tradisional seperti Pasar Waru dan Pasar Dargo menjadi indikator nyata kegiatan ekonomi masyarakat. Pasar tradisional yang masih hidup memberikan kontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi, salah satunya sebagai pusat interaksi ekonomi yang berpotensi investasi di Kota Semarang. Dukungan pemerintah terhadap pasar tradisional tidak hanya dalam bentuk revitalisasi fisik, tetapi juga peningkatan kualitas layanan melalui kepemilikan izin usaha.
Dengan kepemilikan NIB, diharapkan pelaku usaha akan lebih tenang dan terjamin dalam menjalankan serta mengembangkan usahanya. Hal ini juga akan menghidupkan roda perekonomian kota sehingga tumbuh lebih baik dan sejahtera. Hernowo menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya mendukung usaha pedagang pasar untuk memastikan mereka memiliki akses yang lebih luas ke berbagai sumber daya dan layanan yang dapat meningkatkan keberhasilan usaha mereka.
“Harapannya setelah memegang NIB, pelaku usaha akan lebih tenang dan terjamin dalam menjalankan serta mengembangkan usaha. Hal inipun akan menghidupkan roda perekonomian tumbuh baik dan sejahtera,” pungkas Hernowo.


