| |

Sidang Kedua Gugatan Verzet Istri Pengusaha Media Semarang, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Tindak Pidana

SEMARANG[BahteraJateng] – Pengadilan Agama Kota Semarang menggelar sidang kedua kasus gugatan verzet istri pengusaha media Susan Sanger terhadap suaminya Kukrit SW, Kamis (22/8/2024). Sidang dengan agenda mediasi tersebut seharusnya dihadiri oleh kedua belah pihak, namun pihak tergugat, yakni Kukrit SW tidak datang ke persidangan.

Gugatan verzet atau gugatan perlawanan putusan karena adanya keputusan Pengadilan Agama Semarang yang dinilai tidak fair oleh pihak Susan terkait proses pengajuan perceraian oleh Kukrit yang tidak pernah diketahuinya. Susan tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Kota Semarang yang di duga di hilangkan oleh pihak tertentu, namun tiba-tiba muncul putusan dari Pengadilan Agama Kota Semarang.


Dr. Umbu Rudi Kabunang, kuasa hukum Susan mengatakan, dua minggu lalu sudah dilakukan sidang dan hari ini tanggal 22 Agustus 2024 merupakan sidang kedua mediasi, namun termohon tidak hadir.

“Tadi saya menemani klien saya, Susan, dengan agenda mediasi, tetapi sidang ditunda dengan ketidakhadiran dari pada termohon,” jelas Dr Umbu Rudi Kabunang menambahkan, terkait perkara ini, pihaknya juga akan melakukan somasi terhadap beberapa orang, karena adanya dugaan tindak pidana yakni memberikan keterangan yang diduga palsu dll.


“Berhubungan dengan perkara ini, kami juga akan meminta klarifikasi beberapa pihak yang akan kami somasi besok, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana, sesuai dengan barang bukti yang kita miliki, yakni dugaan memberikan keterangan palsu di pengadilan, dll,” tambah Dr Umbu Rudi Kabunang.

Menurut dr Umbu Rudi, ada empat orang yang akan disomasi dan dimintai klarifikasi dugaan tindak pidana yang sudah dikajinya secara hukum, apakah keempatnya benar memberikan kesaksian atau tidak. Keempatnya diduga memberikan keterangan palsu pada sidang sebelumnya, yakni pada sidang yang ada hubungannya dengan perkara ini

“Sidang berikutnya masih mediasi lagi yang akan dilakukan pada 29 Agustus 2024,” pungkas Dr Umbu Rudi

Sementara itu kuasa hukum tergugat, Bagas Sarsito Anatyadi yang dihubungi melalui handphone mengatakan, saat ini belum ada yang bisa ia sampaikan terkait perkara ini.

“ Saat ini belum ada yang bisa saya sampaikan, nanti saya meminta izin dulu kepada yang bersangkutan,” kata Bagas.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *