Aipda R, Polisi Intimidasi Pencari Bekicot Ditempatkan di Patsus: Diproses Propam Polres Grobogan
GROBOGAN [BahteraJateng]- Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menyebut Aipda R anggota Polsek Geyer Polres Grobogan yang mengintimidasi warga menuding mencuri, sudah dilakukan penempatan khusus (patsus). Aipda R juga diproses oleh Propam Polres Grobogan.
“Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata AKBP Ike pada keterangan pers Polda Jateng diterima, Senin (10/3).
Kapolres pada Minggu (9/3) telah mengunjungi rumah Kusyanto (38) di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Kusyanto adalah pencari bekicot diintimidasi Aipda R saat diinterogasi.
Kedatangan Kapolres Grobogan tersebut dalam rangka meminta maaf atas tindakan berlebihan dilakukan oleh anggotanya terhadap Kusyanto sewaktu melakukan interogasi.
“Kami sudah mendengarkan runtutan cerita yang disampaikan Pak Kusyanto mulai awal hingga terjadinya interogasi tersebut,” lanjutnya.
Polda Jateng memberikan keterangan resminya, perihal kronologi hingga muncul intimidasi itu. Di lokasi itu beberapa bulan terakhir warga kerap kehilangan barang mulai dari mesin pompa air hingga onderdil mesin disel. Warga menduga pelaku pencurian itu berkendara Honda Verza warna merah ada di sana.
Pada Minggu (2/3), salah satu warga setempat bernama Mulyoto ditelepon oleh warga lain bernama Bagus Prasetyo, memberikan informasi ada sepeda motor Honda Verza tanpa pelat nomor parkir di pinggir kanal. Pemilik motor itu dicurigai pencuri pompa air dan onderdil mesin disel itu.
Mendapat info itu, Mulyoto menelpon Aipda R yang rumahnya dekat lokasi. Aipda R bergegas ke lokasi ditemukannya motor yang diduga pelaku pencurian. Akhirnya Kusyanto dibawa ke rumah salah satu warga bernama Murman, yang pernah kehilangan barang.
Oleh Aipda R, termasuk ada beberapa warga, Kusyanto diinterogasi sebelum dibawa ke Polsek Geyer. Belakangan, Kusyanto dilepaskan karena tak terbukti melakukan pencurian.
Kapolres Grobogan membenarkan hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya, bahwa Kusyanto warga Desa Dimoro pada saat itu tidak terbukti melakukan pencurian.

