Aliansi Rakyat Bergerak
Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Surakarta.(Dok. ARB)

ARB Surakarta Soroti Aturan Konsumsi Miras, Khawatir Berdampak pada Generasi Muda

SOLO[BahteraJateng] – Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Surakarta menyoroti aturan terkait konsumsi minuman beralkohol yang dinilai dapat membuka akses lebih luas terhadap miras. ARB mengkhawatirkan kemudahan akses tersebut berdampak terhadap generasi muda dan memicu berbagai persoalan sosial.

Tokoh ARB Surakarta, Usman Amirodin, mengatakan pihaknya mencermati sejumlah kebijakan dan kondisi di lapangan yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol di Kota Solo.


Menurut Usman, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya ketentuan yang memperbolehkan masyarakat berusia 21 tahun ke atas mengonsumsi minuman beralkohol. ARB menilai ketentuan tersebut perlu dicermati karena akses terhadap miras berpotensi semakin terbuka.

“Apabila penjualan tidak dilokalisir hanya boleh di hotel berbintang dan membiarkan penjualan di masyarakat, ini sebuah upaya merusak generasi muda,” kata Usman dalam pernyataannya.


Usman menyebut ARB khawatir penyalahgunaan minuman beralkohol dapat berujung pada berbagai persoalan sosial. Ia mengaitkan konsumsi miras dengan perilaku seksual berisiko, perilaku yang disebutnya menyimpang, serta persoalan sosial lainnya.

Karena itu, ARB mendorong agar penjualan minuman beralkohol tidak dilakukan secara bebas di tengah masyarakat. Usman meminta pemerintah memperketat pengawasan dan melokalisasi penjualan miras hanya di hotel berbintang.

Selain persoalan miras, Usman mengaku ARB juga mencermati sejumlah isu lain yang dinilai berkaitan dengan perlindungan generasi muda dan umat Islam. Di antaranya penjualan makanan nonhalal, festival makanan nonhalal, serta keberadaan outlet yang menjual minuman beralkohol.

ARB menyatakan persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan yang diterapkan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda.

Usman juga menyampaikan pandangan ARB mengenai apa yang mereka sebut sebagai “PKI Gaya Baru”. Istilah tersebut merupakan klaim dan penilaian politik ARB yang mereka gunakan untuk menggambarkan gerakan yang menurut mereka berupaya memengaruhi kebijakan di berbagai bidang.

ARB menegaskan pihaknya meminta pemerintah mengambil langkah pencegahan dan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang mereka nilai berpotensi memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *