| | |

Demak Kian Gencar Sosialisasikan Larangan Rokok Ilegal

DEMAK[BahteraJateng] – Pemerintah Kabupaten Demak semakin gencar berupaya mencegah peredaran rokok illegal serta meminta masyarakat untuk melaporkan jika mendapati adanya rokok tanpa cukai yang dijual belikan.

Himbauan tersebut disampaikan kepada puluhan masyarakat yang terdiri dari pedagang hingga tokoh masyarakat di Wilayah Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, oleh Bupati Demak, Eistianah, di aula Kantor Kecamatan Wonosalam, Selasa (11/6).


Seusai memberikan arahan dalam sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tentang Gempur Rokok Ilegal, Bupati Demak Eisti’anah, mengatakan Pemerintah Kabupaten Demak telah menggencarkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada seluruh masyarakat untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak.

“Tentunya kita sosialisasi dengan tujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak. Kalau rokok ilegal bisa kita tekan peredarannya maka DBHCHT yang kita dapatkan semakin banyak yang juga akan banyak bermanfaat bagi masyarakat khusunya di Kabupaten Demak,” uujar Bupati Eisti’anah.


Menurut Eisti’anah, peredaran rokok ilegal diwilayahnya semakin tahun mengalami penurunan.

“Semakin berkurang di Demak setiap tahunnya lantaran sosialisasi terus kita gencarkan,” tuturnya.

Selain itu, Eisti’anah menambahkan, pembagian atas perolehan DBHCHT Kabupaten Demak nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui beberapa program.

“Di wilayah Demak juga ada penghasil tembakau, seperti di Karangawen, Guntur, dan Mranggen. Selain itu banyak buruh-buruh pabrik seperti di Karanganyar. Kemudian Demak juga menjadi salah satu dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng yang mendapatkan DBHCHT, yang sudah dibagi-bagi untuk klasifikasinya kepada masyarakat,” ujarnya.

Adapun pembagian tersebut meliputi 50% untuk kesejahteraan pekerja petani, pegawai/buruh, 40% untuk mengcover kesehatan masyarakat di Demak dan 10% untuk penegakan hukum.

Sementara itu, Plt Camat Wonosalam, Sarkawi menuturkan, pihaknya terus berkomitmen mendukung program Pemkab Demak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Wonosalam.

“Rokok ilegal menurut pengamatan kami di Wonosalam sudah tidak ada. Kami Forkopimcam, yang terdiri dari Kapolsek, Koramil dan lain-lain, sering menyampaikan ke warung-warung,” tutur Sarkawi.

Sarkawi menambahkan, apabila ditemukan rokok ilegal di warung atau toko akan dikenakan sanksi, sehingga pihaknya berharap masyarakat bisa menghindari apabila mendapat tawaran untuk membeli rokok ilegal tersebut.

“Ada sanksinya, sanksinya lebih berat daripada keuntungannya, lalu rokoknya juga kita sita, sehingga harapanya masyarakat bisa membedakan. Kemudian masyarakat yang mengikuti sosialisasi bisa menyebarluaskan ilmu yang sudah didapatkan,” ujarnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *