Fitnah atau Kritik: Ijazah Jokowi dan Upaya Membungkam Akal Sehat
Oleh: Budi Anwari
Ketika nama Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar tiba-tiba muncul dalam laporan hukum yang dilayangkan kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), publik layak bertanya: apakah mempertanyakan keaslian ijazah kepala negara kini dianggap sebagai tindak pidana? Atau justru kita sedang menyaksikan demokrasi yang pelan-pelan digerogoti, dibungkus dalam dalih penegakan hukum?

Dalam negara hukum yang sehat, perlindungan terhadap martabat pribadi, termasuk seorang mantan presiden, memang harus dijamin. Namun perlindungan itu tidak boleh dipertukarkan dengan represi. Kritik, terutama yang menyangkut keabsahan dokumen publik seorang pejabat tinggi negara, bukanlah tindakan kriminal. Itu bagian dari hak warga negara untuk bertanya, menggugat, dan memastikan transparansi.
Gugatan perdata terkait keaslian ijazah Jokowi sedang bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta. Prosesnya masih berjalan, belum diputus, apalagi berkekuatan hukum tetap. Maka menjadi ganjil ketika pertanyaan publik atas dokumen itu buru-buru diberi label fitnah. Bagaimana bisa sesuatu disebut bohong jika kebenarannya belum pernah diuji dan dibuktikan secara terbuka di pengadilan?

Sayangnya, logika yang sama pernah digunakan dalam kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Keduanya dijerat pidana karena menyuarakan keraguan yang serupa. Negara berdalih bahwa siapa menuduh, dia yang harus membuktikan. Ini kekeliruan fatal.
Dalam hukum pidana, beban pembuktian selalu berada di tangan negara. Prinsip in dubio pro reo jika ada keraguan, berpihaklah pada terdakwa adalah jantung keadilan pidana. Bukan si pengkritik yang wajib membuktikan, melainkan negara yang harus membuktikan bahwa yang dikritik adalah fakta yang benar dan tak terbantahkan.
Hingga kini, publik hanya disodori pernyataan normatif dari Universitas Gadjah Mada. Tak pernah ada dokumen resmi yang dibuka dan diuji secara forensik dalam ruang sidang. Tidak ada proses yang transparan dan objektif yang bisa menjawab tuntas pertanyaan publik. Maka menyebut kritik sebagai kebohongan terasa terburu-buru, jika bukan manipulatif.
Celakanya, negara masih saja mengandalkan pasal-pasal karet semacam Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP untuk membungkam suara kritis. Meski Mahkamah Konstitusi sudah berkali-kali memperingatkan soal potensi penyalahgunaan pasal-pasal ini, praktik represif terus berlangsung. Kritik diartikan sebagai penghinaan, pertanyaan dianggap provokasi, dan akal sehat dijerat dengan pidana.
Padahal mempertanyakan keaslian ijazah seorang presiden dua periode adalah kontrol publik yang sah. Jika hal sesederhana itu dipidanakan, maka negara sedang berjalan mundur ke dalam otoritarianisme berjubah legalitas.
Laporan terhadap Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa hanya akan bernilai hukum jika negara terlebih dahulu mampu membuktikan keaslian ijazah Jokowi secara ilmiah, terbuka, dan meyakinkan. Tanpa itu, proses hukum ini tak ubahnya pengadilan terhadap nalar.
Demokrasi tidak lahir untuk melindungi perasaan penguasa. Ia diciptakan agar setiap warga berani bertanya dan menggugat kekuasaan tanpa dihantui rasa takut. Jika sebuah ijazah tak boleh dipertanyakan, lalu dokumen siapa yang masih bisa kita periksa?
Jika suara publik terus-menerus dibungkam atas nama pencemaran, maka bukan hanya hukum yang rusak. Yang lebih mengerikan: bangsa ini akan kehilangan akal sehatnya.
(Budi Anwari adalah Penulis buku serta Pemerhati Politik & Hukum)

