| |

Harga Kebutuhan Pokok Naik, Pemkab Jepara Pastikan Stok Aman

JEPARA[BahteraJateng] –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memastikan stok bahan pangan aman, meski saat ini terjadi kenaikan harga pangan yang cukup signifikan.

Harga beras di beberapa pasar tradisional menunjukan kenaikan hingga menyentuh mencapai Rp16.500 – Rp17.000 atau naik sekitar Rp2.000-Rp3.000 per kilogramnya.


Selain beras, kebutuhan pokok lain turut terserat naik seperti cabai merah keriting di harga Rp85.000 per kg dari sebelumnya hanya Rp80.000 oer kg.

Sedangkan bawang merah alami kenaikan yang sebelumnya seharga Rp30.000 per kg menjadi Rp36.000 per kg. Sementara bawang putih naik menjadi Rp42.000 per kg yang sebelumnya hanya Rp40.000 per kg.



Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara Diyar Susanto mengatakan stok pangan masih dalam tahap aman.

“Kita ini sedang berada di posisi aman, karena ketersediaan itu ada. Harga masih ditaraf wajar. Dari laporan beberapa kecamatan juga masih aman,” ujarnya.

Untuk menstabilkan harag beras di pasaran, pemerintah melalui Bulog menyediakan beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) bagi masyarakat.

Pihaknya terus mendorong percepatan proses distribusi agar ketersediaan bahan pangan di pasaran tetap terjaga.

Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bahan Pangan Nasional (Bapanas), Pj Bupati Jepara, serta Forkopimda Kabupaten Jepara terkait ketahanan pangan di tahun ini.

Pihaknya juga mengklaim telah berupaya menekan harga kebutuhan pokok yang tinggi dengan melakukan Gerakan Pangan Murah (GPM).

“Kalau dari komoditas bisa dibuktikan dengan gerakan pangan murah itu dilaksanakan sebelum ramadhan,” tuturnya.

Meski demikian, lanjutnya, hasil panen dari para petani masih dapat mencukupi kebutuhan pangan masyarakat, meski adanya penurunan produktivitas dan perubahan cuaca.

Pemkab Jepara telah mengantisipasi kondisi darurat dengan stok bahan pangan yang tersimpan di gudang cadangan.

“Ada stok beras sebanyak 84 ton, itu yang di gudang cadangan. Digunakan untuk hal-hal yang berupa kedaruratan atau kondisi yang terafiliasi karena cuaca ekstrem,” ujarnya. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *