Ijazah Jokowi dan Cacat Logika Hukum Pengadilan
Oleh: Budi Anwari
Putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur karena dianggap menyebarkan kabar bohong soal keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), layak menjadi catatan kritis dalam sejarah hukum kita.

Dengan dalih “menyebarkan keonaran,” keduanya dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, pasal karet warisan kolonial yang kini justru dipakai untuk melindungi rasa nyaman kekuasaan.
Namun, mari kita bertanya: bagaimana mungkin sebuah tuduhan dianggap sebagai kebohongan, sementara objek yang dipersoalkan dalam hal ini, ijazah Jokowi tidak pernah dibuktikan keasliannya di hadapan publik dan pengadilan?

Sepanjang proses persidangan, jaksa tidak pernah menghadirkan satu lembar pun ijazah asli Jokowi sebagai alat bukti utama. Tidak ada uji forensik dokumen. Tidak ada saksi fakta yang secara kredibel bisa meyakinkan pengadilan bahwa dokumen tersebut sahih. Yang disodorkan hanya pernyataan kelembagaan dari UGM testimoni administratif yang tak bisa menggantikan kekuatan pembuktian yudisial.
Jaksa berdalih bahwa beban pembuktian ada di tangan terdakwa. “Yang menuduh, harus membuktikan,” katanya. Dalih ini bisa jadi terdengar masuk akal di ruang debat warung kopi, tapi dalam sistem hukum pidana modern, ia adalah kekeliruan logika yang fatal.
Dalam hukum pidana, asas in dubio pro reo dan presumption of innocence, keraguan harus berpihak pada terdakwa, dan setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum terbukti, bukan sekadar jargon, melainkan fondasi moral sistem keadilan. Beban pembuktian sepenuhnya ada di tangan penuntut umum. Hanya dalam kasus-kasus luar biasa seperti narkotika, korupsi, atau pencucian uang, beban itu boleh berbalik. Kasus Bambang Tri dan Gus Nur jelas bukan salah satunya.
Celakanya, hakim tampak menutup mata terhadap prinsip dasar ini. Dalam situasi absurd, ketika ijazah yang menjadi pokok sengketa tidak pernah diperlihatkan ke publik, mereka yang mengajukan pertanyaan justru dijatuhi hukuman. Seolah bertanya adalah kejahatan, dan diam adalah kebajikan.
Lebih jauh lagi, penggunaan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 patut dikritik keras. Mahkamah Konstitusi sendiri telah menegaskan bahwa “keonaran” yang dimaksud dalam pasal tersebut harus terbukti nyata dan berdampak langsung terhadap ketertiban umum bukan sekadar kehebohan media sosial atau riuhnya ruang publik. Dalam kasus ini, tak ada kerusuhan, tak ada kekacauan. Hanya ada opini yang menggugat kemapanan.
Jika opini publik dianggap sebagai ancaman yang harus dibungkam, maka yang sedang rusak bukan hanya hukum pidana, melainkan seluruh tatanan demokrasi. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk membungkus harga diri pejabat dengan plastik kekebalan. Ia seharusnya menjadi alat ukur kebenaran, bukan tameng kekuasaan.
Keadilan tak boleh dibangun di atas asumsi, apalagi dibentengi dengan rahasia. Jika negara tak sanggup membuktikan keaslian dokumen seorang presiden, maka menghukum warga yang mempertanyakannya bukan hanya sewenang-wenang, tapi juga melecehkan akal sehat.
Hukum kita sedang diuji, dan sejauh ini, ia tampak limbung. Ketika pengadilan lebih sigap menutup mulut rakyat ketimbang membuka dokumen publik, maka yang patut kita pertanyakan bukan lagi ijazah, melainkan otentisitas keadilan itu sendiri.
(Budi Anwari adalah Pemerhati Politik dan Hukum)

