Kasus Narkoba Kasi BB Kejari Blora Tak Lanjut ke Pidana

SEMARANG [BAHTERA JATENG]- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyebut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh A, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora tak akan bergilir ke proses hukum.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Freddy Simanjuntak mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap A sudah selesai dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung sebagai laporan serta meminta persetujuan.


“A telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkan sebagai jaksa fungsional di Kejati Jawa Tengah menjalani pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba,” terang dia.

Dia menerangkan, setelah menyelesaikan pemeriksaan A juga kembali menjalani pemeriksaan urine oleh BNN dinyatakan telah negatif dari narkoba.


Ia menuturkan, A terancam memperoleh sanksi disiplin ringan hingga berat. Sanksi terberat bisa dijatuhkan antara lain diberhentikan dari pegawai kejaksaan hingga penurunan pangkat.

“Terhadap A tidak sampai dilakukan proses pidana karena kasus tersebut ditindak berdasarkan informasi yang ditindaklajuti langsung oleh kejaksaan.

Selain itu, menurut dia, Kepala Kejaksaan Negeri Blora juga diminta untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti narkoba yang selama ini dikelola A sebagai kepala seksi.

“Dari hasil pengecekan dipastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau berkurang,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba oleh oknum pegawai berinisial A merupakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora.

Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan urine terhadap A diketahui posotof mengandung narkoba.

A dipindah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *