Kenaikan PPN 12%, Pemerintah: Kebijakan Usulan DPR
JAKARTA[BahteraJateng] – Baru-baru ini Pemerintah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang mana hal itu menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang telah disetujui mayoritas fraksi, kecuali PKS.

“Kenaikan PPN ini bukan gagasan pemerintah. Kami sebelumnya sudah menyiapkan paket insentif untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Airlangga, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Insentif Subsidi untuk Masyarakat

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu program yang diterapkan adalah subsidi listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah, yang diklaim telah membantu 81,74 juta pelanggan.
Selain itu, tarif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% diterapkan pada bahan pokok tertentu seperti tepung terigu, gula pasir, dan minyak goreng MinyakKita, sehingga tarif efektifnya tetap 11%.
“Subsidi ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan PPN,” kata Airlangga.
Barang dan Jasa Premium Kena PPN 12%
Barang dan jasa dasar seperti transportasi umum, pendidikan, serta layanan kesehatan umum tetap dikecualikan dari kenaikan PPN. Namun, barang dan jasa kategori premium dikenai tarif baru.
Berikut daftar barang dan jasa yang dikenakan PPN 12%, yaitu beras, buah, daging, ikan, dan udang premium, jasa pendidikan dan kesehatan premium (sekolah internasional, rumah sakit mandiri) dan listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA.
Pro dan Kontra Masyarakat
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Ekonom menilai kenaikan PPN pada barang konsumsi dan kebutuhan rumah tangga dapat membebani masyarakat menengah.
Namun, pemerintah optimistis bahwa insentif yang telah disiapkan dapat menyeimbangkan dampaknya. Airlangga menyatakan, “Sistem ini dirancang agar kelompok mampu menyumbang lebih banyak untuk pembangunan nasional.”
Meski demikian, kritik terhadap kebijakan ini terus bergulir, terutama terkait dampaknya pada daya beli masyarakat luas.(sun)

