Screenshot
|

KPP Pratama Pati Beri Bimbingan Teknis Soal Coretax untuk Notaris dan PPAT

SEMARANG [BahteraJateng]- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pari memberi bimbingan teknis penggunaan Coretax DJP kepada para notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di wilayah tersebut.

Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Pati Febya Chairun Nisa mengatakan, Coretax DJP merupakan pembaharuan penting dalam kegiatan Notaris dan PPAT.

Oleh sebab itu, dinilai perlu untuk mengetahui lebih lanjut informasi terkini serta fitur di dalamnya.

“Coretax DJP ini adalah sistem yang baru sehingga menurut hemat kami perlu diperkenalkan oleh KPP Pratama Pati untuk

mensosialisasikannya kepada Notaris dan PPAT di wilayah Kabupaten Pati secara langsung,” ungkap Febya, Senin (3/2).

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pati, Herny Setiyowati mengatakan, perubahan di bidang Layanan Administrasi Perpajakan melalui Coretax DJP, khususnya berkaitan dengan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Validasi SSP PPh atas PHTB.

“Saat ini, Coretax DJP sudah diterapkan. Melalui Coretax DJP ini, layanan administrasi lebih mudah, cepat, dan borderless,” jelas Herny.

Dia melanjutkan, setelah mendapatkan bimbingan teknis diharaokan dapat mengajukan permohonan melalui Coretax DJP.

Para peserta antusias dalam mengikuti rangkaian acara bimbingan teknis. Meliputi baik materi salindia registrasi, perubahan data, billing, SKB, dan Validasi PPh PHTB maupun praktek Coretax DJP oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Pati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *