MK Hapus Presidential Threshold, DPR Didesak Segera Revisi UU Pemilu
JAKARTA[BahteraJateng] – Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) meminta DPR RI mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). PSHK FH UII juga menegaskan agar DPR RI tidak melakukan manuver yang bertentangan dengan semangat putusan tersebut.
“Kepada pembentuk Undang-Undang (DPR) untuk memedomani putusan MK dan tidak melakukan manuver untuk mengingkarinya,” ujar Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti, dikutip dari Antara.

Retno mendesak DPR RI segera menjalankan fungsi legislasi dengan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai amanat MK. Proses revisi harus melibatkan semua pihak terkait dengan menjunjung prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Menurut PSHK, putusan MK membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Penghapusan presidential threshold mengembalikan hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.

“Putusan ini meneguhkan kedaulatan rakyat dan membuka lebih banyak alternatif pilihan calon presiden,” ujar Retno.
PSHK menilai keputusan MK mengembalikan makna presidential threshold sesuai Pasal 6 UUD 1945, yakni sebagai syarat keterpilihan, bukan persentase administratif. Keputusan ini juga memperkuat hak politik warga negara untuk memilih pasangan calon terbaik.
Retno mengapresiasi langkah progresif MK sebagai “Guardian of Constitution and Democracy” serta perjuangan para pemohon perkara dalam judicial review.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar Kamis (2/1).
Dengan putusan ini, Retno berharap partai politik memanfaatkan momentum untuk mempersiapkan calon berdasarkan kinerja dan kebutuhan masyarakat, bukan alasan pragmatis.
Langkah selanjutnya adalah memastikan DPR merevisi UU Pemilu sesuai amanat MK agar demokrasi Indonesia menjadi lebih inklusif dan partisipatif.(sun)

