Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

MK Nyatakan Presidential Threshold 20 Persen Tidak Berlaku

JAKARTA[BahteraJateng] – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan presidential threshold sebesar 20 persen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini menghapus ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang selama ini mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.


Dalam sidang putusan, pada Kamis, 1 Januari 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa ambang batas tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan kesetaraan dalam pemilu.

“Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional,” ujar Suhartoyo. MK memutuskan untuk mencantumkan putusan ini dalam Berita Negara.


Keputusan ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Amar putusan menyebutkan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Namun, dua dari sembilan hakim MK, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyatakan dissenting opinion. Mereka berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga seharusnya permohonan tidak diterima.

Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai yang memenuhi ambang batas tertentu. Para pemohon menilai aturan ini membatasi hak partai kecil dan mengurangi keragaman pilihan bagi pemilih.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, peluang partai-partai kecil untuk mencalonkan presiden kini terbuka lebar. Hal ini diharapkan mendorong kompetisi politik yang lebih sehat dan memberikan masyarakat lebih banyak pilihan dalam Pemilu 2024.

Putusan MK ini menandai perubahan signifikan dalam sistem politik Indonesia. Meskipun mendapat pandangan berbeda dari sebagian hakim, keputusan ini bersifat final dan mengikat, memastikan aturan presidential threshold 20 persen tidak lagi berlaku dalam pemilu mendatang.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *