Screenshot
| |

Mobil Listrik dan Hybrid Kuasai Pasar Otomotif

JAKARTA [BahteraJateng]- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mencatat penjualan kendaraan bermotor listrik dan hydrid di sepanjang 2024 telah meraih sekitar 11,6 persen otomotif nasional.

Ketua Umum GAIKINDO, Yohanes Nangoi mengatakan, kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan bermotor berbasis BEV (kendaraan listrik berbasis baterai) serta  kebijakan pemberian insentif fiskal untuk kendaraan hybrid.


“Langkah pemerintah Indonesia mendorong daya saing kendaraan tersebut agar mampu meningkatkan penetrasinya di pasar nasional,” ungkap Yohanes, dalam siaran rilisnya Senin (23/12).

Selain itu, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif fiskal 3% untuk kendaraan Hybrid (HEV) akan berlaku mulai 1 Januari 2025,


Sementara kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) sudah lebih dahulu diberlakukan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Meliputi insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

 

Pihaknya menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian besar terhadap kinerja industri kendaraan bermotor tengah menghadapi tantangan berkelanjutan.

“Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menambahkan keyakinan kebijakan dari pemerintah tersebut akan menjadi salah satu faktor mendorong kembalinya gairah pasar siginifikan pada tahun 2025.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya untuk terus mendorong bauran kendaraan-kendaraan bermotor yang rendah emisi dan hemat bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta menuju karbon netral di tahun 2060.

“Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia, bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdapak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” tutup Nangoi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *