Pemkot Semarang Perketat Tata Kelola Rusunawa, Berantas Calo dan Oper Sewa Ilegal
SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memperketat tata kelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) guna memastikan seluruh unit hunian pemerintah ditempati masyarakat yang berhak. Langkah tersebut juga dibarengi upaya memberantas praktik calo, jual beli, maupun oper sewa ilegal yang selama ini berpotensi merugikan warga.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan penataan dilakukan dengan memperkuat tertib administrasi, kepastian hukum, serta pengawasan terhadap seluruh penghuni rusunawa. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pihaknya masih menemukan sejumlah persoalan, seperti dugaan pengalihan hak penghunian secara informal, penghunian tanpa izin, ketidaksesuaian data administrasi, hingga adanya keterlibatan perantara atau calo.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi atau pengalihan unit rusunawa secara informal. Pengalihan tanpa dasar administrasi yang jelas dapat merugikan masyarakat. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi yang berlaku,” tegas Murni Ediati, yang akrab disapa Pipie baru-baru ini.
Menurut Pipie, rusunawa merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Meski demikian, penertiban tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan mempertimbangkan kondisi sosial setiap penghuni.

“Rusunawa merupakan pusat kehidupan bagi banyak keluarga. Di balik setiap unit ada masyarakat yang menjadikannya tempat tinggal utama. Penanganan dan pembenahan yang kami lakukan memprioritaskan aspek kemanusiaan serta kondisi sosial penghuni di samping tertib administrasi,” ujarnya.
Disperkim menegaskan pengelolaan rusunawa saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sementara Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghunian Rumah Susun masih dalam tahap pembahasan sehingga belum menjadi dasar hukum.
Melalui UPTD Rusun, penertiban penghunian dan retribusi dilakukan secara bertahap. Bagi penghuni sah yang mengalami kesulitan ekonomi, Disperkim mengedepankan komunikasi, pendataan ulang, pembinaan, serta pencarian solusi bersama.
Selain penertiban, Disperkim juga mengoptimalkan aplikasi e-Rusun untuk memperkuat pendataan penghuni sekaligus meningkatkan transparansi layanan. Melalui sistem tersebut, dokumen maupun bukti pembayaran dapat dikirim langsung melalui WhatsApp dan email sehingga penghuni dapat mencetaknya secara mandiri. Digitalisasi ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi penggunaan kertas di lingkungan Pemkot Semarang.
Disperkim mengajak seluruh penghuni mematuhi ketentuan penghunian serta memanfaatkan kanal pengaduan resmi Lapor Semar AWP apabila menemukan dugaan pelanggaran atau membutuhkan informasi terkait pengelolaan rusunawa.
“Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan penghunian rusunawa yang tertib, transparan, dan tepat sasaran,” tandasnya.(sun)

