|

Pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001, Keluarga: Langkah Penting Merehabilitasi Nama Baik Gus Dur

JAKARTA[BahteraJateng] – Keluarga Presiden Ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyambut positif pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 yang sebelumnya menjadi dasar pemberhentian Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid.

Pencabutan ini disampaikan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama keluarga Gus Dur yang berlangsung pada Ahad, 29 September 2024 di Nusantara V Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta.

Acara ini dihadiri oleh istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, bersama keempat anaknya, yaitu Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Yenny Wahid, Anita Hayatunnufus, dan Inayah Wulandari.

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan MPR RI secara resmi menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 kepada Nyai Sinta. Surat ini ditandatangani oleh 10 pimpinan MPR RI sebagai bentuk kesepakatan kolektif. Langkah ini diambil setelah permohonan pencabutan diajukan oleh Fraksi PKB.

Pencabutan TAP MPR tersebut memiliki implikasi penting dalam memulihkan nama baik Gus Dur, yang sebelumnya dituduh melakukan tindakan korupsi selama masa jabatannya.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menegaskan bahwa dengan pencabutan TAP MPR tersebut, status hukum TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi. “TAP II/MPR 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet, dikutip dari arina.id.

Rehabilitasi Nama Gus Dur

Keluarga Gus Dur, terutama Sinta Nuriyah Wahid, menyambut positif pencabutan ini sebagai langkah penting dalam merehabilitasi nama baik suaminya. Menurut Nyai Sinta, TAP MPR tersebut selama ini menjadi ganjalan besar bagi keluarga Gus Dur dan masyarakat luas, seolah menempatkan Gus Dur sebagai seorang pelanggar konstitusi tanpa adanya kesempatan untuk melakukan banding.

“Selama ini, TAP MPR tersebut menjadi ganjalan besar bagi kami, keluarga Gus Dur, dan masyarakat Indonesia lainnya. TAP ini telah menjadi keputusan yang seolah menempatkan Gus Dur sebagai seorang pelanggar konstitusi tanpa kami bisa melakukan banding,” ungkap Nyai Sinta.

Lebih lanjut, Nyai Sinta berharap langkah pencabutan ini bukan sekadar basa-basi politik, tetapi merupakan upaya serius untuk melakukan rekonsiliasi nasional yang mendalam. Ia mencontohkan proses rekonsiliasi yang terjadi di Afrika Selatan dan Timor Leste sebagai referensi untuk Indonesia dalam memperbaiki sejarah politiknya.

“Kami keluarga Gus Dur menyambut proses rekonsiliasi ini dengan catatan, dilakukan tidak dengan setengah hati. Pencabutan ini harus menjadi langkah serius menuju rekonsiliasi nasional yang mendalam, seperti yang pernah terjadi di Afrika Selatan dan Timor Leste,” tambahnya.

Tuduhan yang Tidak Terbukti

Selama masa pemerintahannya yang singkat, Gus Dur sering kali berselisih dengan parlemen. Pada 23 Juli 2001, MPR RI memberhentikan Gus Dur dari jabatannya sebagai presiden setelah ia dituduh terlibat dalam penggunaan dana Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan Bulog sebesar 4 juta dolar AS dan bantuan dari Sultan Brunei Darussalam sebesar 2 juta dolar AS. Tuduhan ini, meskipun sangat serius, tidak pernah terbukti secara hukum.

Nyai Sinta menggarisbawahi bahwa tuduhan-tuduhan tersebut sangat menyakitkan, terutama terkait dengan tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada suaminya. “Bagi kami yang paling menyakitkan adalah tuduhan seolah Gus Dur telah melakukan tindakan korupsi. Semua orang yang mengenal Gus Dur, dan saya rasa banyak yang pernah berinteraksi langsung dengan beliau, bisa bersaksi tentang kesederhanaan Gus Dur,” ujar Sinta.

Ia juga menegaskan bahwa Gus Dur tidak pernah menumpuk harta benda hingga akhir hayatnya, dan segala tuduhan terhadapnya tidak pernah terbukti. Sinta menilai pelengseran Gus Dur sebagai kudeta parlementer, sebuah kerancuan proses politik mengingat Indonesia menganut sistem demokrasi presidensial, bukan parlementer. Menurutnya, prosedur yang digunakan untuk melengserkan Gus Dur penuh dengan tumpang tindih hukum dan tidak sah.

“Pelengseran Gus Dur adalah peristiwa politik pertama di Indonesia ketika presiden yang terpilih secara demokratis dijatuhkan di tengah jalan. Pencabutan TAP ini menjadi pengingat agar peristiwa serupa tidak terulang dan menjadi cermin bagi pendewasaan demokrasi di negara ini,” tambah Nyai Sinta.

Pencabutan TAP MPR sebagai Cermin Demokrasi

Pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dianggap sebagai momen penting bagi Indonesia dalam menegakkan demokrasi yang esensial. Nyai Sinta berharap bahwa peristiwa pelengseran Gus Dur menjadi cermin paling jernih bagi pendewasaan demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa praktik rekayasa politik untuk menjatuhkan kekuasaan yang sah tidak boleh terjadi lagi di masa depan.

“Momentum pencabutan TAP MPR ini harus dimanfaatkan untuk mendesak berlakunya demokrasi yang esensial, bukan demokrasi prosedural yang rentan direkayasa. Tidak boleh lagi ada pihak-pihak yang dengan bebas melakukan rekayasa politik untuk menjatuhkan kekuasaan yang sah atau mengakali demokrasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Sinta berharap pencabutan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Pelengseran Gus Dur yang dilandasi oleh tuduhan tanpa bukti, serta pelanggaran prosedur demokrasi, seharusnya menjadi catatan penting dalam sejarah politik Indonesia.

Proses Panjang Hingga Pencabutan TAP MPR

Usulan pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 pertama kali disampaikan oleh Fraksi PKB melalui Sekretaris Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah, dalam rapat paripurna MPR RI pada 25 September 2024. Neng Eem meminta agar MPR mengeluarkan surat keputusan administratif terkait TAP tersebut yang sudah tidak berlaku lagi, sebagai langkah untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

Pencabutan ini resmi dilakukan dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR RI periode 2019-2024 pada 25 September 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD yang dilaksanakan pada 23 September 2024.

Dengan pencabutan ini, Gus Dur tidak lagi dianggap sebagai pelanggar konstitusi, dan keluarganya berharap ini menjadi tonggak penting dalam memperbaiki sejarah politik Indonesia.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *