Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, memimpin langsung apel besar kendaraan dinas dilingkungan Pemkab, Senin (16/6).(Dok)
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, memimpin langsung apel besar kendaraan dinas dilingkungan Pemkab, Senin (16/6).(Dok)
|

Penemuan 60 Kendaraan Dinas Pemkab Brebes Tanpa Dokumen: Siap Dilelang

BREBES[BahteraJateng] – Sebanyak 60 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes diketahui tidak memiliki dokumen resmi seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Temuan ini terungkap dalam apel kendaraan dinas yang digelar di Halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (16/6).


Apel diikuti 288 kendaraan dari 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dipimpin langsung oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Edi Kusmartono.

Bupati Paramitha menyatakan kegiatan ini merupakan langkah awal untuk menertibkan dan mengevaluasi aset kendaraan milik pemerintah daerah.


“Ini bentuk keseriusan kami memastikan kendaraan dinas dikelola secara profesional dan digunakan sebagaimana mestinya. Penataan aset harus dilakukan secara tertib dan transparan,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, 60 kendaraan tanpa dokumen resmi tersebar di beberapa OPD. Di antaranya, 12 unit berada di Dinas Kesehatan dan 1 unit di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sisanya tersebar di OPD lain.

Paramitha menegaskan kendaraan tanpa dokumen akan diajukan untuk proses lelang sebagai bagian dari efisiensi dan pembaruan sistem birokrasi.

Ia juga mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

“Kendaraan dinas adalah aset negara, dibeli dengan uang rakyat. Harus digunakan untuk pelayanan, bukan untuk keperluan pribadi atau keluarga,” ujarnya.

Kepala BPKAD, Edi Kusmartono, menjelaskan bahwa dari total 426 unit kendaraan dinas, hanya 288 yang hadir dalam apel. Sisanya sedang digunakan atau dalam perawatan. Sekitar 30 persen kendaraan tercatat dalam kondisi tidak layak pakai.

Pihaknya akan segera melakukan audit internal untuk menelusuri penyebab kehilangan dokumen dan menyusun langkah strategis, termasuk kemungkinan penghapusan atau penggantian kendaraan.

“Ini bagian dari reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan melayani,” pungkas Paramitha.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *