Polres Demak mengamankan pelaku pengancaman Satpol PP menggunakan sabit. Foto Polres Demak
| |

Polres Demak Tangkap PKL Ancam Satpol PP Pakai Sabit

DEMAK [BahteraJateng]- Polres Demak Demak menangkap pedagang kaki lima (PKL) Subadi (57) usai mengancam anggota Satpol PP Demak Aryoe Subajoe (50) di Jalan Lingkar Demak.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim AKP Kuseni mengatakan, pelaku menghunuskan senjata tajam karena menolak penertiban lapak dagangan di bahu jalan.

“Kejadian bermula saat anggota Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban terhadap 11 PKL yang berada di sepanjang Jalan Lingkar Demak, pada Selasa (22/4),” kata dia, Rabu (14/5).

Dia melanjutkan, Kamis (24/4) anggota Satpol PP melakukan patroli memastikan tidak ada PKL membuka lapak setelah penertiban. Namun begitu, saat itu ada PKL bernama Siti Wakidah (32) masih membuka lapak.

“Petugas Satpol PP mengimbau agar tidak berjualan di pinggir jalan,” kata dia.

Menurut dia, PKL tersebut tidak terima dengan perlakuan petugas sehingga menghubungi ayah. Tak lain adalah pelaku. Selang beberapa saat pelaku datang dan mengambil sabit di dalam jok sepeda motor.

“Pelaku lalu menghampiri korban dan memiting leher korban dengan tangan kiri,” kata dia.

Kemudian, pelaku mengancam anggota Satpol PP lainnya menggunakan sabit. Kuseni menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya telah bergerak menangkap pelaku di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Selasa (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Oleh polisi, penetapan pelaku sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Polisi menangkap tersangka saat berada di rumahnya dengan jeratan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *