Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Baladiva: Orang Tua Korban Minta Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati
KENDAL[BahteraJateng] – Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu, 26 November 2025, membuka sidang perdana perkara dugaan pembunuhan terhadap Baladiva. Terdakwa MG (22), yang merupakan mantan pacar korban, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam ruang sidang yang dipenuhi keluarga dan kerabat korban, JPU membacakan dakwaan berlapis terhadap MG. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ketiganya diajukan secara kumulatif untuk memperkuat unsur perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa.
Usai pembacaan dakwaan, persidangan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban. Orang tua Baladiva serta tante korban maju memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Suasana sidang seketika berubah emosional saat kedua orang tua Baladiva tak kuasa menahan tangis ketika mengenang putri mereka.
“Anak kami telah kehilangan nyawa. Kami meminta keadilan agar pelaku dihukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati,” ujar orang tua Baladiva dengan suara bergetar.
Kuasa hukum keluarga korban, Ali Lubab, mengatakan keluarga masih diliputi duka mendalam dan menaruh harapan besar pada proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan permintaan keluarga agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada MG.
“Kedua orang tua Baladiva memberikan keterangan sambil menangis. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya,” ujar Ali Lubab usai persidangan.
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat Kendal. Lebih dari satu tahun keluarga korban menunggu perkara ini memasuki tahap persidangan, dan kehadiran mereka di ruang sidang menjadi simbol dorongan untuk menuntut keadilan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(day)


