Djoko Setijowarno.(BahteraJateng)

Kemandirian Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

Oleh: Djoko Setijowarno 

Efisiensi yang terjadi saat ini adalah cost cutting, karena berdampak pada tugas dan fungsi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hal ini akan menjadi penilaian yang buruk bagi KNKT pada saat audit ICAO (International Civil Aviation Organization) dan IMO (International Maritime Organization).


Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Kamis (13/2), anggaran KNKT dipertanyakan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Ia menerima laporan bahwa KNKT bahkan tidak memiliki anggaran untuk melakukan investigasi.

Sebaiknya KNKT dipisahkan sebagai institusi mandiri, seperti halnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang dulu bagian dari Kementerian Perhubungan. Juga disediakan dana cadangan.


Keberadaan KNKT sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportai. Komite Nasional Keselamatan Transportasi adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi.

Kecelakaan transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi, kerugian harta benda. Sedangkan investigasi kecelakaan korban jiwa, dan/atau transportasi penelitian terhadap adalah kegiatan penyebab kecelakaan transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif agar tidak terjadi kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama.

KNKT mempunyai tugas melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi. Dalam melaksanakan, KNKT menyelenggarakan fungsi, antara lain: permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain. Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi. Penyusunan laporan dan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Kemudian pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi. Pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir lnvestigasi Kecelakaan Transportasi dan penyelenggaraan sistem informasi lnvestigasi Kecelakaan

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT bersifat mandiri atau independen, obyektif, dan profesional; bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil lnvestigasi Kecelakaan Transportasi; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.

(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *