Jokowi Angkat Bicara, Aturan Baru Koperasi Memberatkan?
SEMARANG[BahteraJateng] – Kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi menuai keberatan dari sejumlah koperasi, terutama koperasi skala kecil.
Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah ketentuan modal minimal sebesar Rp500 juta untuk mendirikan koperasi simpan pinjam, yang mulai berlaku pada tahun 2025. Aturan ini dinilai menjadi kendala bagi koperasi kecil yang belum memiliki modal sebesar itu.

Selain itu, terdapat Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. Peraturan ini mewajibkan koperasi untuk mematuhi berbagai ketentuan akuntansi yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Hal ini dapat menjadi beban tambahan bagi koperasi kecil dan menengah yang mungkin belum memiliki sumber daya untuk memenuhi semua persyaratan tersebut.

DPRD Kota Semarang Soroti Aturan Baru
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, turut memberikan perhatian terhadap permasalahan ini. Ia memahami bahwa aturan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas koperasi simpan pinjam serta mengurangi risiko fraud dalam koperasi.
“Dengan adanya aturan itu, sebenarnya digunakan untuk mengurangi risiko fraud pada koperasi dan menjadikan pemilik koperasi lebih bertanggung jawab dalam mengelola dan melindungi koperasinya,” ujar Jokowi dalam acara Bimbingan Teknis Akuntabilitas Koperasi melalui Audit Forensik, yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang di Kelurahan Gajahmungkur, Kamis (20/2).
Menurutnya, dengan adanya modal yang lebih besar, pendiri koperasi diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola serta melindungi koperasinya. Hal ini juga diyakini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan koperasi, mengingat adanya investasi modal yang signifikan di dalamnya.
Namun, Jokowi juga menyadari bahwa tidak semua koperasi memiliki kapasitas untuk memenuhi persyaratan tersebut dalam waktu singkat.
“Karena adanya keterbatasan dari koperasi, Dinas Koperasi Kota Semarang perlu mengambil langkah-langkah strategis seperti melakukan pendataan dan pembinaan yang intensif,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan perlunya tahapan-tahapan yang jelas serta kemudahan dalam pemenuhan persyaratan bagi koperasi kecil.
Dengan adanya kebijakan yang lebih adaptif dan dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan koperasi kecil tetap dapat berkembang serta memberikan manfaat bagi anggotanya, tanpa mengalami kesulitan berlebihan dalam memenuhi regulasi yang baru diterapkan.(sunu)

