Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur, Senin (5/5).(Dok Humas)
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur, Senin (5/5).(Dok Humas)
| |

Pencabulan Anak di Homestay Wilis Blora, Pacar Korban Jadi Tersangka

BLORA[BahteraJateng] – Polres Blora menetapkan AP (20), warga Bojonegoro, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah pacarnya sendiri, OEAA.

Aksi bejat pelaku dilakukan di Homestay Wilis, Jalan Gunung Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, pada 30 April dan 1 Mei 2025.


Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyebut pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban merasa trauma dan melapor ke keluarganya.


“Penyidikan terus berjalan untuk keadilan korban,” tegas Kapolres saat konferensi pers pada Senin (5/5).

Polres Blora juga mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan aktif melindungi anak dari kekerasan seksual.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *