Kecamatan Karangawen Dorong Transparansi Dana Desa Bersama Kejari Demak Lewat Aplikasi Jaga Desa
DEMAK[BahteraJateng] — Dalam rangka memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Desa serta mencegah potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa, Pemerintah Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menggelar rapat koordinasi dan pendampingan teknis pengisian Aplikasi Jaga Desa pada Kamis (2/10).
Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Kecamatan Karangawen dan diikuti oleh seluruh kepala desa beserta perangkatnya se-Kecamatan Karangawen.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Karangawen Ali Mahbub, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Demak Niam Firdaus, serta unsur perangkat desa. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya konkret dalam menyukseskan program nasional penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Dalam sambutannya, Camat Karangawen, Ali Mahbub, menyatakan bahwa pelaksanaan pendampingan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah kecamatan terhadap pelaksanaan program nasional yang berfokus pada penguatan integritas dan tata kelola Dana Desa.

“Aplikasi Jaga Desa merupakan inisiatif strategis dari Kejaksaan RI untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Aplikasi ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam fungsi pengawasan,” ujar Ali Mahbub.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dukungan Kejaksaan dalam bentuk asistensi teknis dan hukum akan sangat membantu perangkat desa dalam menjalankan tugas secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Demak, Niam Firdaus, menegaskan bahwa Aplikasi Jaga Desa merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan Kejaksaan Republik Indonesia. Sistem pelaporan berbasis teknologi ini dirancang untuk mempercepat respons kejaksaan terhadap berbagai permasalahan hukum yang muncul di tingkat desa.
“Ini bagian dari upaya reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi. Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk membimbing aparatur desa agar lebih cermat dalam mengelola dana publik, terutama pada program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,” jelas Niam.
Dalam kesempatan itu, Niam juga mengingatkan agar seluruh kepala desa di Kecamatan Karangawen segera melakukan input data dalam aplikasi sebelum batas akhir pengisian pada 15 Oktober 2025.
Sesi diskusi dimanfaatkan oleh para kepala desa untuk menyampaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam pengoperasian aplikasi. Kepala Desa Jragung, Edi Susanto, misalnya, menyebut sering mengalami kesulitan login serta gangguan sistem lainnya.
Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan memberikan penjelasan teknis dan menyampaikan bahwa telah dibentuk grup WhatsApp khusus bagi aparatur desa di Kecamatan Karangawen sebagai sarana konsultasi dan pelaporan kendala teknis aplikasi.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen kolektif dalam mendukung pengawasan digital berbasis teknologi di tingkat desa.(day)

