Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Pria Bertato Berlian Hingga Tewas di Demak
DEMAK[BahteraJateng] – Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil mengungkap kasus kematian pria bertato berlian yang ditemukan tewas di lahan kosong pinggir Jalan Lingkar Demak, Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Tiga tersangka ini adalah Muhammad Shahrul Sofyan (21), Muhammad Maulana Saiful Huda (19), dan satu orang ABH berinisial FDA (17),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (15/10).
Menurut Anggah, ketiganya merupakan bagian dari enam orang yang terakhir kali terlihat bersama korban saat menumpang truk pada Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025. Mereka diketahui berasal dari daerah yang berbeda: Shahrul dari Cilacap, Maulana dari Batang, dan FDA dari Jepara.
“Mereka ini adalah tiga dari enam orang yang terekam CCTV sedang bersama korban di atas truk. Kami juga mendapatkan informasi dari keterangan warga sekitar,” ujar Anggah.
Polisi menyebut bahwa para tersangka menganiaya korban secara brutal di lokasi kejadian. Korban dipukul dan ditendang di bagian tubuh serta kepala. Usai melakukan penganiayaan, mereka meninggalkan korban di lokasi dan melanjutkan perjalanan menuju Semarang.
“Korban ditinggal dalam kondisi kritis tanpa pertolongan, hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa oleh warga sekitar,” kata Anggah.
Identitas korban hingga kini masih misterius. Meski demikian, polisi menyatakan tidak akan berhenti menyelidiki kasus ini.
“Para tersangka mengaku tidak mengenal identitas asli korban. Mereka saling memanggil dengan nama samaran. Korban diketahui hanya dengan nama alias ‘Gepeng’,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan prinsip kemanusiaan, meskipun identitas korban belum terverifikasi secara resmi.
“Kami tetap menjalankan tugas penyelidikan karena ini menyangkut nyawa manusia. Kami telah menemukan orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian korban,” kata Anggah.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Sebelumnya, pada Senin, 13 Oktober 2025, polisi telah mengamankan enam orang yang diduga merupakan rombongan terakhir bersama korban sebelum ditemukan tewas. Enam orang itu diamankan di wilayah Kota Semarang. Dari hasil penyelidikan dan bukti CCTV, polisi menetapkan tiga dari enam orang tersebut sebagai tersangka.(day)


