Wali Kota Agustina
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.(Dok. Humas Pemkot)

Agustina Ungkap BOP RT Rp25 Juta Cair Akhir Juni 2026

SEMARANG[BahteraJateng] – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memastikan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun pada 2026 segera dicairkan mulai akhir Juni mendatang.

Agustina mengatakan pencairan dana BOP dilakukan secara bertahap menyesuaikan pengajuan dari masing-masing RT. Menurutnya, setelah proses pengajuan dilakukan pada bulan ini, dana akan langsung dicairkan.

“Sebentar lagi ini proses pencairan. Harusnya akhir Juni bisa selesai. Karena pencairan tidak bisa bareng, karena setelah pengajuan akan langsung cair tapi harus mengajukan di bulan ini,” ujar Agustina pada Selasa (9/6).

Ia menjelaskan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait BOP sebenarnya telah selesai disusun. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mekanisme pelaporan pertanggungjawaban tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Perwal sudah turun, dan hanya tata cara yang diubah untuk proses pengajuan dan laporan pertanggungjawaban,” katanya.

Agustina menyebut skema pencairan dan penggunaan dana BOP tahun 2026 dibuat lebih fleksibel dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, penggunaan anggaran tetap harus menyesuaikan tema tahunan yang ditetapkan pemerintah, yakni ketahanan pangan dan lingkungan hidup.

Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan di lingkungan RT, mulai dari kegiatan sosial budaya, pemberdayaan masyarakat, pengembangan pariwisata, hingga pengadaan sarana pendukung kegiatan warga.

“Jadi lebih luas, bisa untuk kegiatan di lingkungan RT seperti kegiatan sosial budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat. Pengadaan juga boleh, dan tahun ini temanya ketahanan pangan dan lingkungan hidup,” jelasnya.

Ia mencontohkan kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI di tingkat RT dapat dikaitkan dengan tema lingkungan, seperti lomba memilah sampah organik. Namun, seluruh penggunaan anggaran harus melalui musyawarah atau rembug warga.

Selain itu, Agustina juga menyoroti kendala pelaporan pertanggungjawaban yang sempat dikeluhkan masyarakat pada pelaksanaan BOP tahun 2025. Untuk tahun ini, sistem pelaporan disebut telah disederhanakan agar lebih mudah dipahami dan dijalankan oleh masyarakat.

“Kendala di masyarakat memang pelaporan pertanggungjawaban dan tahun ini sudah kita sederhanakan dan yang paling penting harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *