Dishub Kota Semarang Tertibkan Parkir Liar di Samping DP Mall
SEMARANG[BahteraJateng][— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan kendaraan yang parkir liar di area larangan parkir di kawasan samping DP Mall pada Jumat (12/6).
Penertiban dilakukan oleh Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan fungsi ruang jalan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan di lokasi dan memberikan imbauan kepada pengendara yang memarkir kendaraan di area yang telah dipasang rambu larangan parkir.
Dishub menilai keberadaan kendaraan yang parkir di lokasi tersebut berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi ruang gerak kendaraan lain yang melintas. Kondisi itu juga dinilai dapat meningkatkan risiko gangguan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Hendra, mengatakan penertiban dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar tidak memarkir kendaraannya di lokasi yang telah dipasang rambu larangan parkir. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas sangat penting untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran mobilitas masyarakat di Kota Semarang,” ujarnya.
Selain memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara, petugas juga memasang traffic cone sebagai penanda dan pengamanan area agar kendaraan tidak kembali parkir di lokasi terlarang.
Dishub Kota Semarang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan di sejumlah titik rawan pelanggaran parkir sebagai bagian dari upaya mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, lancar, dan nyaman bagi masyarakat.

